• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi di Asahan Jual 1,2 Ton Sisik Trenggiling Dituntut 9 Tahun Penjara

Yasir Ul Hague by Yasir Ul Hague
November 27, 2025
in Kriminal
0
Polisi di Asahan Jual 1,2 Ton Sisik Trenggiling Dituntut 9 Tahun Penjara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar73.com – Asahan || Jaksa menuntut terdakwa Alfi Hariadi Siregar, Polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Polres Asahan yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling dengan barang bukti 1,2 ton dengan tututan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar terbuktu bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut Agus Tri Ichwan dan Dos Tiroy saat membacakan isi tuntutan dalam persidangan di PN Kisaran, Selasa (25/11/2025).

Disebutkan, terdakwa terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, sekaligus memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.

Jaksa membeberkan sejumlah alasan pemberat. Antara lain perbuatan terdakwa dinilai mengancam kelestarian trenggiling—satwa yang populasinya kian menurun—hingga merusak keseimbangan ekosistem. Proses perburuan yang dilakukan jaringan tersebut digambarkan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan.

Tak hanya itu, status terdakwa sebagai anggota kepolisian turut dipertimbangkan sebagai hal yang memperberat hukuman. Terdakwa mengetahui aturan dan tetap melakukan kejahatan karena dorongan keuntungan. “Adapun hal yang meringankan hanya satu: terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan terdakwa secara tertulis. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yanti Suryani itu kemudian dilanjutkan pekan depan.

Adapun, sisik trenggiling dengan total pengungkapan barang bukti seberat 1,2 ton ini dalam fakta persidangan terungkap dikeluarkan oleh terdakwa Alfi dari gudang barang bukti di Polres Asahan dibantu oleh dua prajurit TNI yakin Yusuf dan Ramadhani untuk disimpan di tempat yang lain.

Singkat cerita, sisik trenggiling yang sempat disimpan itu dengan bantuan perantara Amir Simatupang menemukan pembelinya. Saat hendak mengirim barang tersebut melalui loket bus PT Rapi di Kisaran, para terdakwa kemudian ditangkap pada tanggal 11 November 2024 oleh tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan. (red)

Previous Post

Asahan Genjot Kedaulatan Pangan, Kodim 0208 Mulai Tanam Padi Gogo di Lahan Eks Sawit

Next Post

Pemkab Asahan Gelar Malam Perpisahan Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani

Yasir Ul Hague

Yasir Ul Hague

Next Post
Pemkab Asahan Gelar Malam Perpisahan Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani

Pemkab Asahan Gelar Malam Perpisahan Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

November 27, 2025
Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

January 8, 2026
Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

March 11, 2026
Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

December 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026
Kabar73

Informasi Terkini, Sedetik Lebih Dulu. Sumber berita terpercaya yang mengutamakan kecepatan dan akurasi untuk memastikan Anda selalu menjadi yang pertama tahu.

Follow Us

Browse by Category

  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.

No Result
View All Result

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.