Kabar73.com – Asahan || Jaksa menuntut terdakwa Alfi Hariadi Siregar, Polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Polres Asahan yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling dengan barang bukti 1,2 ton dengan tututan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar terbuktu bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut Agus Tri Ichwan dan Dos Tiroy saat membacakan isi tuntutan dalam persidangan di PN Kisaran, Selasa (25/11/2025).
Disebutkan, terdakwa terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, sekaligus memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.
Jaksa membeberkan sejumlah alasan pemberat. Antara lain perbuatan terdakwa dinilai mengancam kelestarian trenggiling—satwa yang populasinya kian menurun—hingga merusak keseimbangan ekosistem. Proses perburuan yang dilakukan jaringan tersebut digambarkan sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip kesejahteraan hewan.
Tak hanya itu, status terdakwa sebagai anggota kepolisian turut dipertimbangkan sebagai hal yang memperberat hukuman. Terdakwa mengetahui aturan dan tetap melakukan kejahatan karena dorongan keuntungan. “Adapun hal yang meringankan hanya satu: terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan terdakwa secara tertulis. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yanti Suryani itu kemudian dilanjutkan pekan depan.
Adapun, sisik trenggiling dengan total pengungkapan barang bukti seberat 1,2 ton ini dalam fakta persidangan terungkap dikeluarkan oleh terdakwa Alfi dari gudang barang bukti di Polres Asahan dibantu oleh dua prajurit TNI yakin Yusuf dan Ramadhani untuk disimpan di tempat yang lain.
Singkat cerita, sisik trenggiling yang sempat disimpan itu dengan bantuan perantara Amir Simatupang menemukan pembelinya. Saat hendak mengirim barang tersebut melalui loket bus PT Rapi di Kisaran, para terdakwa kemudian ditangkap pada tanggal 11 November 2024 oleh tim gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan. (red)













