Toba – Kabar73.com || Proses pencarian Chistoper Rustam Muda Dua (21), mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan yang tenggelam di kawasan Air Terjun Situmurun, Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) resmi dihentikan. Keluarga korban kemudian menggelar misa doa bersama serta tabur bunga.
Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin Sukriyatno, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terakhir keluarga kepada almarhum Cristoper Rustam Muda Dua yang hingga kini belum ditemukan.
“Penghormatan terakhir keluarga kepada korban, dan keluarga korban mengikhlaskan kepergiannya,” ujar Khairudin kepada detikSumut, Sabtu (18/4/2026).
Misa yang dipimpin oleh tokoh agama Katolik tersebut diikuti oleh keluarga dan kerabat korban dengan khusyuk. Seltelah itu dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga di lokasi kejadian.
“Setelah doa bersama dipimpin tokoh agama, keluarga korban melakukan tabur bunga. Kegiatan ditutup dengan makan siang bersama dan seluruh rangkaian selesai sekitar pukul 14.20 WIB,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga masih berharap korban dapat ditemukan agar dapat disemayamkan di kampung halamannya.
“Keluarga masih berharap adanya keajaiban atas keberadaan korban, meskipun pencarian resmi telah dihentikan oleh tim gabungan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim SAR gabungan menghentikan pencarian korban tenggelam di Danau Toba, tepatnya di kawasan Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pencarian dihentikan setelah hari ketujuh, namun korban belum ditemukan.
Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin Sukriyatno mengatakan, penghentian pencarian ini memasuki hari ketujuh. Tim SAR gabungan masih belum menemukan tanda-tanda keberadaan FR Cristoper Rustam Muda Dua (21).
Diketahui korban tenggelam pada Sabtu (11/4/2026). Namun hingga hari ketujuh tepatnya pada Jumat (17/4/2026) pencarian korban pun dihentikan.
“Hari ini, hari ketujuh, pencarian korban dihentikan oleh petugas gabungan. Korban belum juga ditemukan,” kata Khairudin kepada detikSumut, Jumat (17/4/2026).
Khairudin menyebut penghentian pencarian itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam aturan tersebut, operasi pencarian dapat dihentikan apabila sudah berlangsung selama tujuh hari dan belum membuahkan hasil.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 34 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Selama proses pencarian, tim gabungan telah menyisir permukaan Danau Toba di sekitar lokasi terakhir korban terlihat. Berbagai upaya dilakukan untuk menemukan korban.
“Petugas juga melakukan penyelaman hingga kedalaman 50 meter. Selain itu, pemantauan dari udara menggunakan drone dilakukan di sekitar Air Terjun Situmurun sejauh 1,4 kilometer. Pemantauan dilakukan sejauh 900 meter ke arah Desa Hutanamora dan 500 meter ke arah Desa Jonggi Nihuta. Namun, tidak ada tanda-tanda korban mengapung di permukaan danau,” jelasnya.
Bahkan, beberapa guru spiritual turut hadir selama proses pencarian dengan meminta kepada penunggu danau agar mempermudah pencarian. Akan tetapi hal itu tetap belum membuahkan hasil. (det)














