Medan – Kabar73.com || Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga terdakwa terbukti membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis dan Adi Putra dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi hakim Monita Honeisty dan Muhammad Shobirin di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri(PN)Medan, Senin(9/3/2026).
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Vonis dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (14/9/2025) lalu. Saat itu, Reza ditawarkan Aseng, Wawan, dan Nunut masing-masing DPO untuk menjadi nakhoda kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder yang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia dengan gaji Rp16 juta.
Selanjutnya, Reza mengajak Adi untuk bekerja menjadi kepala kamar mesin (KKM) dan digaji Rp3 juta. Reza juga mengajak Hermansyah untuk menjadi anak buah kapalnya (ABK) dengan gaji Rp2 juta.
Kemudian, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB atas perintah Aseng, Wawan, dan Nunut, Reza bersama Adi dan Hermansyah berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dengan menggunakan unit kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.
Di tengah perjalanan tepatnya di Kwala Sei Silo, kapal mereka menerima langsiran tujuh orang PMI ilegal menuju Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, di titik koordinat 03°10’43.7448″N dan 99° 45’58.482″N atau sekitaran perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal mereka dihentikan empat anggota Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan kapal patroli KP.II-2022.
Anggota Ditpolairud Sumut kemudian melakukan penggeledahan kapal dan menemukan 25 PMI ilegal. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut. (red)














