NIAS, Kabar73.com – Kepolisian mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku sebagai wartawan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ. Aksi tersebut ternyata bermula dari isu dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi saat korban masih menjabat sebagai kepala desa.
Wakapolres Nias, Kompol S.K. Harefa, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial APL dan BL diduga memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa untuk menekan korban.
Menurut Harefa, para pelaku mengancam akan membuka dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 kepada publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan masa jabatan korban WZ saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o.
“Para tersangka memanfaatkan isu dugaan penyimpangan dana desa sebagai alat tekanan kepada korban,” ujar Harefa.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga disebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi serta mempublikasikan pemberitaan yang merugikan korban apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.
Dalam tekanan tersebut, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan imbalan rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan tidak akan dilanjutkan.
Korban kemudian memilih melakukan mediasi dengan para pelaku untuk meredam ancaman tersebut. Dalam proses negosiasi, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta.
Namun karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, akhirnya disepakati nominal yang jauh lebih kecil, yakni Rp5 juta.
Sebagai tanda kesepakatan, korban terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada para pelaku. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan kemudian.
Di sisi lain, korban diam-diam melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026.
Saat para pelaku kembali datang untuk menagih sisa uang pada Rabu (4/3/2026), korban yang telah berkoordinasi dengan polisi kemudian memancing mereka datang ke ruang kerjanya.
Setelah menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai sisa pembayaran, petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku saat keluar dari ruangan korban.
“Petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban,” jelas Harefa.
Tiga orang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni APL dan BL.
Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup sehingga hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Nias guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. (dtc)














