• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Wartawan Gadungan Peras Anggota DPRD Gunungsitoli Hingga Rp 40 Juta

Yasir Ul Hague by Yasir Ul Hague
March 7, 2026
in Uncategorized
0
Wartawan Gadungan Peras Anggota DPRD Gunungsitoli Hingga Rp 40 Juta
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NIAS, Kabar73.com – Kepolisian mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku sebagai wartawan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ. Aksi tersebut ternyata bermula dari isu dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi saat korban masih menjabat sebagai kepala desa.

Wakapolres Nias, Kompol S.K. Harefa, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial APL dan BL diduga memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa untuk menekan korban.

Menurut Harefa, para pelaku mengancam akan membuka dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 kepada publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan masa jabatan korban WZ saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o.

“Para tersangka memanfaatkan isu dugaan penyimpangan dana desa sebagai alat tekanan kepada korban,” ujar Harefa.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga disebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi serta mempublikasikan pemberitaan yang merugikan korban apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Dalam tekanan tersebut, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan imbalan rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan tidak akan dilanjutkan.

Korban kemudian memilih melakukan mediasi dengan para pelaku untuk meredam ancaman tersebut. Dalam proses negosiasi, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta.

Namun karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, akhirnya disepakati nominal yang jauh lebih kecil, yakni Rp5 juta.

Sebagai tanda kesepakatan, korban terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada para pelaku. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan kemudian.

Di sisi lain, korban diam-diam melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026.

Saat para pelaku kembali datang untuk menagih sisa uang pada Rabu (4/3/2026), korban yang telah berkoordinasi dengan polisi kemudian memancing mereka datang ke ruang kerjanya.

Setelah menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai sisa pembayaran, petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku saat keluar dari ruangan korban.

“Petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban,” jelas Harefa.

Tiga orang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni APL dan BL.

Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup sehingga hanya diperiksa sebagai saksi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Nias guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. (dtc)

Previous Post

Panic Buying, Antrean Kenderaan di SPBU Kisaran Mengular

Next Post

Kecelakaan di Tol Indrapura – Kisaran, Innova Tabrak Truk Empat Orang Tewas

Yasir Ul Hague

Yasir Ul Hague

Next Post
Kecelakaan di Tol Indrapura – Kisaran, Innova Tabrak Truk Empat Orang Tewas

Kecelakaan di Tol Indrapura - Kisaran, Innova Tabrak Truk Empat Orang Tewas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

November 27, 2025
Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

January 8, 2026
Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

March 11, 2026
Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

December 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026
Kabar73

Informasi Terkini, Sedetik Lebih Dulu. Sumber berita terpercaya yang mengutamakan kecepatan dan akurasi untuk memastikan Anda selalu menjadi yang pertama tahu.

Follow Us

Browse by Category

  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.

No Result
View All Result

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.