Kabar73.com, Asahan – Jagat media sosial Indonesia kembali dihebohkan oleh rekaman video bernuansa teror yang terjadi di kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu, 7 Januari 2026. Tayangan tersebut memperlihatkan seorang pria muda menahan seorang wanita berusia lanjut sambil menggenggam parang. Warga yang memadati sekitar rumah hanya dapat berteriak memberi peringatan tanpa berani mendekat.
Peristiwa itu disebut bermula dari kecurigaan warga terhadap aksi pencurian di lingkungan setempat. Sejumlah penduduk mengejar beberapa orang yang diduga sebagai komplotan pengambil barang milik warga. Dalam kondisi terdesak, salah seorang di antaranya masuk ke rumah milik Darmawati Hasibuan, perempuan lansia berusia 65 tahun, lalu menjadikannya tameng agar lolos dari kejaran.
Selama penyanderaan berlangsung, korban tampak sangat ketakutan. Ia berkali-kali memohon pertolongan dan meminta pelaku menghentikan ancamannya. Suasana di dalam rumah menjadi tegang, sementara dari luar terdengar teriakan warga yang berusaha menenangkan situasi agar tidak terjadi luka serius.
Seorang saksi bernama Wahyu menceritakan bahwa pria tersebut panik karena merasa ruang geraknya tertutup. Menurutnya, pelaku takut ditangkap sehingga nekat menguasai pemilik rumah. Keterangan Wahyu ini sejalan dengan tayangan video yang menunjukkan pelaku terus mengeluarkan kata-kata ancaman.
Keberanian warga akhirnya mengubah alur kejadian. Saat pelaku kehilangan fokus, seorang penduduk bergerak cepat dan berhasil menarik parang dari tangannya. Senjata tajam itu jatuh dan korban langsung diselamatkan ke sudut ruangan.
Namun kemarahan warga tidak terbendung. Massa yang sebelumnya mengepung rumah spontan memukul pelaku hingga kondisinya babak belur. Aksi itu terekam kamera lain dan ikut menyebar, memicu perdebatan baru di kalangan warganet tentang batasan tindakan warga menghadapi kriminal.
Aparat kepolisian tiba tak lama kemudian dan mengamankan pria tersebut. Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, membenarkan kejadian itu dan memastikan korban telah membuat laporan resmi. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku sudah dimassa.
Dari hasil pendataan petugas, identitas terduga pelaku diketahui bernama Nurmansyah Barus berusia 33 tahun. Ia diduga merupakan bagian dari kelompok pencuri yang sempat dikejar warga. Penyidik masih menelusuri keberadaan rekan-rekan pelaku untuk mengungkap motif dan peran masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di tengah transformasi digital yang membuat setiap kejadian mudah viral. Parang yang digunakan sebagai alat sandera menunjukkan risiko nyata kekerasan jalanan. Masyarakat diimbau mempercayakan penanganan kepada aparat agar keselamatan korban menjadi prioritas utama. (red)














