• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemerintahan dan Layanan di Asahan

Yasir Ul Hague by Yasir Ul Hague
December 17, 2025
in Uncategorized
0
Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemerintahan dan Layanan di Asahan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar73.com, Asahan || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana sebagai alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Komitmen tersebut ditandai dengan tersosialisasikannya program ini dilingkungan pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Selasa (16/12/2025).

Nantinya terpidana yang mendapatkan tugas kerja sosial ini diminta untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.

Adapun, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dengan Gubernur Sumut, serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumut di Kantor Gubernur Sumut.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin disela membuka kegiatan sosialisasi.

Bupati Asahan menegaskan Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi dan Era Husni Tamrin selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.

Sekedar informasi adapun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial ini nantinya seseorang yang dijatuhi pidana tersebut mealui putusan hakim di pengadilan.

Kemudian kejaksaan sebagai eksekutor berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga terpidana bisa melakukan pekerjaan di kantor kelurahan, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, disesuaikan dengan keahlian dan tidak boleh mengganggu mata pencaharian dengan durasi minimal 8 jam per hari. (yas)

Previous Post

Terbukti Edarkan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Polisi di Asahan Digelandang ke Penjara 9 Tahun

Next Post

Sidak Jelang Nataru, Bupati Asahan Pastikan Harga Terkendali dan Stok Pangan Aman

Yasir Ul Hague

Yasir Ul Hague

Next Post
Sidak Jelang Nataru, Bupati Asahan Pastikan Harga Terkendali dan Stok Pangan Aman

Sidak Jelang Nataru, Bupati Asahan Pastikan Harga Terkendali dan Stok Pangan Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

November 27, 2025
Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

January 8, 2026
Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

March 11, 2026
Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

December 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026
Kabar73

Informasi Terkini, Sedetik Lebih Dulu. Sumber berita terpercaya yang mengutamakan kecepatan dan akurasi untuk memastikan Anda selalu menjadi yang pertama tahu.

Follow Us

Browse by Category

  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.

No Result
View All Result

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.