Kabar73.com, Asahan || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana sebagai alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Komitmen tersebut ditandai dengan tersosialisasikannya program ini dilingkungan pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Selasa (16/12/2025).
Nantinya terpidana yang mendapatkan tugas kerja sosial ini diminta untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.
Adapun, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dengan Gubernur Sumut, serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumut di Kantor Gubernur Sumut.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin disela membuka kegiatan sosialisasi.
Bupati Asahan menegaskan Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi dan Era Husni Tamrin selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.
Sekedar informasi adapun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial ini nantinya seseorang yang dijatuhi pidana tersebut mealui putusan hakim di pengadilan.
Kemudian kejaksaan sebagai eksekutor berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga terpidana bisa melakukan pekerjaan di kantor kelurahan, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, disesuaikan dengan keahlian dan tidak boleh mengganggu mata pencaharian dengan durasi minimal 8 jam per hari. (yas)














