Deli Serdang – Kabar73.com || Aksi penipuan dengan modus lama namun rapi kembali terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pria paruh baya bernama M Yusup (57), warga Dusun V Desa Tanjung Baru, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu sebuah toko emas menggunakan tumpukan kardus yang dikemas menyerupai uang tunai.
Pelaku kini resmi ditahan di Polsek Tanjung Morawa setelah diamankan polisi tak sampai sehari usai aksinya.
Peristiwa bermula pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika Yusup datang ke Toko Emas Saudara, Pekan Tanjung Morawa. Dengan mengenakan helm dan kemeja rapi, ia berpura-pura membeli emas senilai ratusan juta rupiah. Karena dikenal sebagai pelanggan lama, pegawai toko, Suwarni (45), tidak menaruh curiga.
Yusup kemudian memilih beberapa perhiasan, yaitu, kalung emas London 49,85 gram, Cincin emas London 7 gramRantai emas 22 karat 36 gram dan total nilai perhiasan tersebut mencapai Rp185 juta.
Setelah itu, pelaku meletakkan plastik kresek hitam di meja dan menyebut bahwa isinya adalah uang tunai Rp182,5 juta. Suwarni menyiapkan surat pembelian sesuai prosedur.
Namun saat surat selesai dibuat, Yusup langsung meraih perhiasan dan surat tersebut, lalu berjalan cepat keluar toko menuju sepeda motornya. Ketika Suwarni meminta pelaku berhenti, Yusup hanya beralasan akan mengambil sisa uang Rp2,5 juta yang disebutnya masih di motor. Detik berikutnya, ia justru tancap gas melarikan diri.
Curiga dengan gelagat pelaku, Suwarni membuka plastik yang ditinggalkan. Ternyata isinya bukan uang, melainkan tumpukan potongan kardus berbentuk mirip uang pecahan Rp100 ribu. Menyadari telah ditipu, ia langsung melapor ke Polsek Tanjung Morawa.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp185 juta.
Pelaku Ditangkap Tak Sampai 7 Jam Setelah Kejadian
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat. Pada sore harinya sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan Yusup di Dusun II Desa Wonosari. Petugas segera melakukan penangkapan dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal. “Pelaku mengaku telah menjual emas hasil penipuan seharga Rp156 juta di kawasan Pulo Brayan, Medan. Uang itu kemudian digunakannya untuk pergi ke lokasi perjudian di Marelan,” jelasnya, Sabtu (6/12/2025).
Polisi masih menelusuri aliran dana serta mencari barang bukti tambahan yang terkait kejahatan tersebut. M Yusup dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP. (red)














