• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Heboh Tuduhan PT BSP Kerahkan Massa, Mahasiswa Asahan Buka Fakta Baru soal Sengketa Lahan HGU

Yasir Ul Hague by Yasir Ul Hague
March 5, 2026
in Uncategorized
0
Heboh Tuduhan PT BSP Kerahkan Massa, Mahasiswa Asahan Buka Fakta Baru soal Sengketa Lahan HGU
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



ASAHAN – Kabar73.com || Polemik pemberitaan terkait dugaan pengerahan massa oleh PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) dalam konflik lahan di Kabupaten Asahan menuai tanggapan dari sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis. Mereka menilai pemberitaan yang beredar di salah satu media daring tersebut tidak berimbang dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menuding perusahaan perkebunan itu diduga mengerahkan massa untuk menghadapi masyarakat eks Hak Guna Usaha (HGU) di areal Block P 98201 dan Block 96205 Divisi 2 Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Universitas Royal Asahan, Fauzi Surya Purba, menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya dipahami secara objektif dengan melihat fakta hukum yang ada di lapangan.

Ia menyebutkan, hingga saat ini lahan perkebunan beserta tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan PT BSP, sembari menunggu proses administrasi perpanjangan Hak Guna Usaha yang masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Narasi yang menyebut perusahaan mengerahkan massa untuk melawan masyarakat menurut kami merupakan framing yang tidak tepat. Publik perlu mengetahui bahwa lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan dan proses administrasi perpanjangan HGU masih berlangsung,” ujar Fauzi, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, dalam hukum agraria Indonesia, selama proses administrasi terkait status tanah masih berjalan, maka penguasaan fisik serta pengelolaan tanaman di atas lahan tersebut tetap berada pada pihak yang secara sah mengelolanya.

Selain itu, Fauzi juga mengingatkan bahwa keberadaan PT BSP selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta masyarakat sekitar di Kabupaten Asahan.

Ia menilai perusahaan tersebut cukup aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), mulai dari bantuan sosial, dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga, hingga berbagai program kemasyarakatan lainnya.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa perusahaan ini selama bertahun-tahun telah memberikan kontribusi bagi masyarakat, baik melalui program CSR, bantuan sosial, hingga dukungan terhadap kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Khairul Sukri, S.H, Paralegal De Facto Law Firm yang juga dikenal sebagai Ketua Masa Aksi Asahan. Ia menilai tudingan bahwa perusahaan mengerahkan massa merupakan narasi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut Khairul, sengketa agraria seharusnya disikapi secara proporsional dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun opini yang merugikan pihak lain.

“Tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut merupakan investasi perusahaan yang dilindungi oleh hukum. Tanaman itu tidak dapat serta merta diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 dan Pasal 34 yang mengatur mengenai Hak Guna Usaha sebagai hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, juga dijelaskan bahwa tanaman, bangunan, serta benda yang berada di atas lahan HGU merupakan bagian dari investasi pemegang hak.

Dengan demikian, menurut Khairul, tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut tetap merupakan aset perusahaan selama belum ada keputusan hukum yang final terkait status lahan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan memasuki atau mengambil hasil tanaman di area perkebunan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai klaim sepihak atau pembentukan opini publik justru memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Para mahasiswa dan aktivis tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perpanjangan HGU PT BSP. Mereka menilai stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Asahan harus tetap dijaga agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai opini yang tidak berimbang justru memperkeruh situasi dan merugikan masyarakat luas,” tutup Khairul Sukri. (red)

Previous Post

Safari Ramadan Pemkab Asahan Sambangi Masjid Al Falah Sei Renggas

Next Post

Panic Buying, Antrean Kenderaan di SPBU Kisaran Mengular

Yasir Ul Hague

Yasir Ul Hague

Next Post
Panic Buying, Antrean Kenderaan di SPBU Kisaran Mengular

Panic Buying, Antrean Kenderaan di SPBU Kisaran Mengular

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

November 27, 2025
Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

January 8, 2026
Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

March 11, 2026
Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

December 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026
Kabar73

Informasi Terkini, Sedetik Lebih Dulu. Sumber berita terpercaya yang mengutamakan kecepatan dan akurasi untuk memastikan Anda selalu menjadi yang pertama tahu.

Follow Us

Browse by Category

  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.

No Result
View All Result

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.