ASAHAN – Kabar73.com || Polemik pemberitaan terkait dugaan pengerahan massa oleh PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) dalam konflik lahan di Kabupaten Asahan menuai tanggapan dari sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis. Mereka menilai pemberitaan yang beredar di salah satu media daring tersebut tidak berimbang dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menuding perusahaan perkebunan itu diduga mengerahkan massa untuk menghadapi masyarakat eks Hak Guna Usaha (HGU) di areal Block P 98201 dan Block 96205 Divisi 2 Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Universitas Royal Asahan, Fauzi Surya Purba, menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya dipahami secara objektif dengan melihat fakta hukum yang ada di lapangan.
Ia menyebutkan, hingga saat ini lahan perkebunan beserta tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan PT BSP, sembari menunggu proses administrasi perpanjangan Hak Guna Usaha yang masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Narasi yang menyebut perusahaan mengerahkan massa untuk melawan masyarakat menurut kami merupakan framing yang tidak tepat. Publik perlu mengetahui bahwa lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan dan proses administrasi perpanjangan HGU masih berlangsung,” ujar Fauzi, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam hukum agraria Indonesia, selama proses administrasi terkait status tanah masih berjalan, maka penguasaan fisik serta pengelolaan tanaman di atas lahan tersebut tetap berada pada pihak yang secara sah mengelolanya.
Selain itu, Fauzi juga mengingatkan bahwa keberadaan PT BSP selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta masyarakat sekitar di Kabupaten Asahan.
Ia menilai perusahaan tersebut cukup aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), mulai dari bantuan sosial, dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga, hingga berbagai program kemasyarakatan lainnya.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa perusahaan ini selama bertahun-tahun telah memberikan kontribusi bagi masyarakat, baik melalui program CSR, bantuan sosial, hingga dukungan terhadap kegiatan masyarakat,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Khairul Sukri, S.H, Paralegal De Facto Law Firm yang juga dikenal sebagai Ketua Masa Aksi Asahan. Ia menilai tudingan bahwa perusahaan mengerahkan massa merupakan narasi yang berpotensi memicu konflik sosial.
Menurut Khairul, sengketa agraria seharusnya disikapi secara proporsional dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun opini yang merugikan pihak lain.
“Tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut merupakan investasi perusahaan yang dilindungi oleh hukum. Tanaman itu tidak dapat serta merta diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 dan Pasal 34 yang mengatur mengenai Hak Guna Usaha sebagai hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, juga dijelaskan bahwa tanaman, bangunan, serta benda yang berada di atas lahan HGU merupakan bagian dari investasi pemegang hak.
Dengan demikian, menurut Khairul, tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut tetap merupakan aset perusahaan selama belum ada keputusan hukum yang final terkait status lahan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan memasuki atau mengambil hasil tanaman di area perkebunan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai klaim sepihak atau pembentukan opini publik justru memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Para mahasiswa dan aktivis tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perpanjangan HGU PT BSP. Mereka menilai stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Asahan harus tetap dijaga agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai opini yang tidak berimbang justru memperkeruh situasi dan merugikan masyarakat luas,” tutup Khairul Sukri. (red)














