• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ketua KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Jaksa Ungkap Modusnya

Yasir Ul Hague by Yasir Ul Hague
December 20, 2025
in Uncategorized
0
Ketua KPU Tanjungbalai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Jaksa Ungkap Modusnya

Ketua KPU Tanjungbalai tersangka kasus korupsi.

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar73.com, Tanjungbalai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi mengungkap skandal dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Ketua KPU setempat. Ketua KPU berinisial FRP ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat internal KPU lainnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjungbalai menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran belanja hibah KPU Tahun Anggaran 2023–2024. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui berbagai modus, mulai dari perjalanan dinas fiktif hingga penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Rubiana, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271. Nilai tersebut berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, praktik mark up belanja, serta sejumlah kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar. Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Bobon kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Selain FRP, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS yang menjabat Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keempatnya diduga berperan aktif dalam pengelolaan anggaran yang menyimpang dari aturan.

Kasus ini bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total nilai Rp16,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat mencapai Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025. Meski demikian, hasil audit menemukan sebagian dana yang telah digunakan justru menimbulkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjungbalai telah memeriksa 75 orang saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga menyita uang tunai Rp663.450.500 sebagai barang bukti, yang diamankan dari sejumlah saksi terkait.

Bobon menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.

“Setelah seluruh unsur terpenuhi, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.

Keempat tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi, termasuk di lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik. (red)

Previous Post

Hari Bela Negara ke-77 di Asahan: Dandim Pimpin Upacara, Pesan Prabowo Tegaskan Bela Negara Bukan Sekadar Seremoni

Next Post

Fakultas Ekonomi UNA Salurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Korban Bencana di Aceh

Yasir Ul Hague

Yasir Ul Hague

Next Post
Fakultas Ekonomi UNA Salurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Korban Bencana di Aceh

Fakultas Ekonomi UNA Salurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Korban Bencana di Aceh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

November 27, 2025
Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

January 8, 2026
Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

Karya Tari Berbasis Budaya Simalungun Antarkan Dosen Unimed Asal Asahan Raih Hibah Dana Indonesiana 2026

March 11, 2026
Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

December 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

April 15, 2026
PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis hingga Bantuan Sosial di Asahan

April 15, 2026
Kabar73

Informasi Terkini, Sedetik Lebih Dulu. Sumber berita terpercaya yang mengutamakan kecepatan dan akurasi untuk memastikan Anda selalu menjadi yang pertama tahu.

Follow Us

Browse by Category

  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

ASN Asahan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Upacara HKN

April 17, 2026
Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Bupati Asahan Dorong Pengelolaan Lahan Libatkan Daerah

April 17, 2026
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.

No Result
View All Result

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.