MEDAN – Kabar73.com || Aksi tak terpuji terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Seorang pria dilaporkan merusak sedikitnya 12 nisan kuburan demi mengambil besi yang tertanam di dalamnya.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Minggu (19/4/2026) malam, setelah warga melaporkan adanya kerusakan pada sejumlah makam kepada kepala lingkungan setempat.
Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di area pemakaman, petugas menemukan seorang pria dengan aktivitas mencurigakan.
“Dia terlihat sedang membakar kabel dan plastik di sekitar lokasi. Meski tidak tertangkap tangan merusak, kami membawanya ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangan,” ujar Dedi, Jumat (24/4/2026).
Dalam pemeriksaan, pria tersebut akhirnya mengakui telah merusak sejumlah nisan. Ia bahkan sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun situasi sempat memanas ketika informasi mengenai pelaku menyebar luas di kalangan warga. Massa yang geram kemudian mendatangi kantor lurah dan meluapkan emosi mereka.
“Warga datang beramai-ramai karena mengetahui pelaku berada di kantor lurah. Sempat terjadi ketegangan,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 12 makam mengalami kerusakan akibat aksi tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi yang diajukan ke pihak kepolisian terkait kerugian yang ditimbulkan.
Dedi mengungkapkan, pelaku membongkar nisan untuk mengambil pelat besi yang berada di dalam struktur batu. Besi itu kemudian dijual dengan harga yang sangat rendah.
“Dari informasi yang kami terima, hasil penjualannya hanya sekitar Rp15.000 dari seluruh nisan yang dirusak,” ujarnya. (dtc)













