Deli Serdang – Kabar73.com || Seorang dukun bernama Alfian (57) membunuh pasiennya, Kwek Tjue (67) di Kabupaten Deli Serdang, dengan modus ritual menggandakan uang. Dalam kasus ini, Alfian dituntut 19 tahun penjara.
“Menuntut supaya Hakim Majelis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfian dengan pidana penjara selama 19 tahun,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (10/4/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Pada dakwaan pertama itu dijelaskan bahwa antara terdakwa dan korban merupakan teman dekat. Lalu, pada 16 Agustus 2025, terdakwa menyuruh korban datang ke rumahnya dengan modus untuk menggandakan uang.
“Di mana sebelumnya, terdakwa menyuruh korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 100.000.000 untuk digandakan. Namun, jika tidak ada minimal harus dibawa sebesar Rp 20.000.000,” demikian isi dakwaan itu.
Lalu, sekira pukul 17.00 WIB, korban pun datang ke rumah terdakwa bersama anak perempuannya, Eriana (38) dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di sana, terdakwa langsung menanyakan soal uang itu. Namun, saat itu, korban mengaku hanya membawa uang sebesar Rp 1.100.000.
Terdakwa pun kesal karena uang yang diminta tidak sesuai. Pada saat itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.
Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku, sedangkan anak korban disuruh untuk tetap berada di rumah terdakwa itu.
Saat menuju lokasi tersebut, terdakwa turut membawa satu parang. Dengan mengendarai sepeda motor korban, keduanya pun pergi menuju Jalan Lembaga Dusun XI Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Di tengah perjalanan, terdakwa dan korban sempat membeli buah kelapa muda yang akan digunakan untuk ritual. Setibanya di Jalan Lembaga itu, terdakwa memarkirkan motor korban di salah satu rumah kosong.
Setelah itu, keduanya pergi ke areal kebun sawit dan terdakwa memotong buah kelapa tersebut dengan modus melakukan ritual. Terdakwa meminum air kelapa tersebut dan juga menyuruh korban meminumnya.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk berbalik arah. Saat dalam posisi jongkok, korban meletakkan sebuah kelapa tersebut di depannya dan menghidupkan dupa yang sebelumnya telah dibawa oleh korban sambil berdoa, sedangkan terdakwa berada tepat di belakang korban sambil memegang parang miliknya.
Saat korban berdoa, terdakwa langsung membacok korban di bagian leher sebanyak satu kali. Akibatnya, korban terjatuh dan bersimbah darah.
Usai melaksanakan aksinya, terdakwa mencuci parang yang berlumuran darah di parit tersebut. Setelah itu, pelaku pergi mengambil sepeda motor korban dan pulang ke rumah.
Namun, sebelum sampai di rumah, terdakwa mencuci sepeda motor milik korban di tempat pencucian motor dekat rumahnya dan meninggalkannya di lokasi. Lalu, terdakwa pulang dengan berjalan kaki.
Setibanya di rumah, terdakwa melihat anak korban tengah mengobrol dengan tetangganya. Pelaku pun langsung menyuruh Eriana untuk masuk ke dalam rumah.
Terdakwa menggembok pintu pagar dari luar dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Pelaku lalu menyuruh anak korban untuk duduk bersila. Saat itu, anak korban sempat menanyakan soal keberadaan korban dan curiga kalau ayahnya telah dibunuh pelaku.
Anak korban lalu berdiri dan mencakar pelaku sambil berteriak-teriak. Terdakwa yang panik pun memukul anak korban, sehingga terjadi pukul-pukulan antara keduanya.
Warga sekitar yang mendengar suara kegaduhan itu langsung mendatangi rumah pelaku. Pada saat pergumulan itu, anak korban sempat menendang bagian kemaluan terdakwa hingga membuat pelaku pingsan.
Saat tersadar, terdakwa melihat warga sudah ramai di lokasi, sedangkan anak korban sudah tak terlihat. Terdakwa kemudian bangkit dan pergi mengambil sepeda motor milik korban di tempat pencucian tadi.
Kemudian, terdakwa Langsung pergi ke Pasar X Sopoyono Desa Saentis hendak menemui temannya, tetapi tidak bertemu. Terdakwa lalu pergi ke proyek Bendungan Badar Sidoras dan bersembunyi di ladang jagung sekitar tiga hari.
Pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa sempat pergi ke lokasi terdakwa membunuh korban. Namun sesampainya di dekat parit tersebut, terdakwa tidak berani masuk ke lokasi. Alhasil, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut.
Lalu, terdakwa pergi ke kolam pancing dan bertemu dengan seorang warga dan menitipkan sepeda motor korban kepada warga tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke ladang jagung aliran bendungan Bandar Sidoras dan bersembunyi di tempat tersebut hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan peristiwa itu berawal pada 16 Agustus 2025. Saat itu, korban bersama anaknya mendatangi rumah pelaku di Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, kata Ras Maju, korban ingin meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang.
“Modusnya yang pertama korban ini sedang susah, korban dan tersangka sudah lama kenal. Korban datang bersama anaknya yang perempuan, maksud hati datang menjumpai tersangka untuk meminta bantuan, untuk menggandakan uang,” kata Ras Maju, Selasa (26/8/2025).
Awalnya, pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp 100 juta untuk digandakan. Namun, belakangan mereka sepakat uang yang hendak digandakan itu menjadi Rp 20 juta. Nyatanya, pada saat kejadian itu, korban hanya membawa uang Rp 1,1 juta.
Setelah tiba di rumah pelaku, Alfian pun mengajak korban menuju Jalan Lembaga, Dusun 11 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk melakukan ritual mandi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo itu mengatakan bahwa motif pelaku sampai nekat membunuh korban karena kesal. Sebab, korban hanya membawa uang Rp 1,1 juta dari total Rp 100 juta yang diminta pelaku.
Ras Maju mengatakan bahwa pelaku selama ini diyakini warga sebagai ‘orang pintar’ yang bisa menyembuhkan penyakit anak-anak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Modus bisa menggandakan uang itu dilakukan pelaku hanya untuk meraup keuntungan. (red)














