Kabar73.com – Asahan || Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali mengungkap praktik korupsi di sektor perbankan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu unit Bank BRI di Kisaran, dengan nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar.
Dua tersangka tersebut yaitu WP (56), mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran yang saat ini berstatus buronan, serta TAS (36) yang merupakan mantri bank—petugas yang bertugas mencari calon debitur, melakukan survei kelayakan, dan menganalisis pinjaman. TAS kini resmi ditahan.
Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
“Satu tersangka atas nama WP masih dalam pencarian. Sementara TAS mulai hari ini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai. Total kerugian akibat tindak pidana ini mencapai Rp 2.443.675.922,” jelasnya.
Modus Pengajuan Fiktif 84 Nasabah
Penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka memanfaatkan jabatan untuk meloloskan pengajuan 84 kredit KUR secara tidak sah. Mereka mengumpulkan berkas administrasi kependudukan masyarakat dan menawarkan pinjaman dengan alasan bantuan usaha pada masa pandemi Covid-19.
“Peristiwa ini terjadi pada 2022. Para debitur dihubungi dan diminta menyerahkan berkas dengan dalih bantuan usaha Covid-19. Setiap orang dijanjikan menerima Rp 1 juta. Namun pencairan yang terjadi bervariasi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah,” kata Judhy.
Setelah kredit dicairkan, para pemohon hanya menerima Rp 1 juta sesuai janji, sementara sisanya tidak jelas ke mana mengalir. Akibatnya, seluruh proses kredit itu macet dan menimbulkan kerugian negara.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Judhy memastikan perkara ini belum selesai.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana celah dalam pengelolaan fasilitas KUR dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, merugikan negara sekaligus mencederai program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil. (yas)














