JAKARTA, Kabar73.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi dan denda administratif ke kas negara. Terbaru, lembaga penegak hukum tersebut menyerahkan dana sebesar Rp 11,4 triliun pada Jumat (10/4/2026).
Dengan tambahan tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan sejak Oktober 2025 kini mencapai Rp 31,3 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menyita Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022, serta Rp 6,6 triliun pada Desember 2025.
Penyerahan dana dalam jumlah besar itu turut menjadi sorotan publik. Uang yang didominasi pecahan Rp 100 ribu tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan besar yang disusun menyerupai piramida di lokasi acara di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut. Ia mengaku bangga karena dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun pemerintahannya, penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan secara berulang.
“Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi saya. Dalam waktu relatif singkat, kita sudah beberapa kali menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar,” ujar Prabowo.
Menurutnya, dana yang berhasil dikembalikan ke negara itu memiliki dampak besar bagi masyarakat. Ia mencontohkan, anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia.
“Dengan jumlah ini, kita bisa memperbaiki sekitar 34 ribu sekolah. Ini dua kali lipat dari capaian perbaikan tahun sebelumnya,” katanya.
Selain itu, Prabowo juga menyebut dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk program renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia memperkirakan, setidaknya lebih dari 500 ribu rumah dapat diperbaiki, yang berdampak langsung pada sekitar 2 juta warga.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum. Ia meminta Kejagung untuk tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Penegakan hukum harus tegas. Jangan ragu. Siapa pun yang tidak mau bekerja sama, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum kerap menghadapi perlawanan. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara juga dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak dibentuk pada awal 2025, satgas tersebut telah berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
“Total nilai penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH mencapai Rp 371 triliun,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kekayaan negara, khususnya di sektor sumber daya alam. Negara, kata dia, tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merugikan kepentingan nasional.
Dengan berbagai capaian tersebut, pemerintah berharap upaya penegakan hukum dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas nasional. (red)














