• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Umum
  • Wisata
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terbukti Edarkan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Polisi di Asahan Digelandang ke Penjara 9 Tahun

Susilawadi by Susilawadi
December 16, 2025
in Uncategorized
0
Terbukti Edarkan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Polisi di Asahan Digelandang ke Penjara 9 Tahun

PN Kisaran gelar persidangan terhadap Polisi jual sisik trenggiling di Asahan. (Istimewa)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asahan, Kerangsatu.com – Kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan aparat kembali menghebohkan publik. Seorang oknum polisi di Kabupaten Asahan, Alfi Hariadi Siregar, resmi divonis 9 tahun penjara setelah terbukti menyimpan dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling, salah satu satwa paling dilindungi di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin sore (15/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Alfonsius JP Siringoringo, bersama hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa yang berpangkat Bripka itu juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan majelis hakim sepakat dengan seluruh dakwaan yang diajukan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Alfi tidak hanya mengetahui, tetapi juga ikut terlibat aktif dalam proses pengeluaran sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan hingga akhirnya diperjualbelikan bersama pihak lain.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan diketahui sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Yang membuat perkara ini semakin berat, menurut hakim, adalah status terdakwa sebagai aparat penegak hukum. Alih-alih melindungi hukum dan lingkungan, terdakwa justru mencederai kepercayaan publik. Sikap tidak kooperatif selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan banding, begitu pula jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Alfi, Bahren Samosir, menyebut kliennya tidak sependapat dengan vonis tersebut meski tetap menghormati putusan pengadilan. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan.

Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi, terlebih jika dilakukan oleh aparat, akan berujung hukuman berat dan sorotan luas dari masyarakat. (yas)

Previous Post

Akses Kesehatan yang Merata Perkuat Komitmen World UHC Day

Next Post

Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemerintahan dan Layanan di Asahan

Susilawadi

Susilawadi

Next Post
Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemerintahan dan Layanan di Asahan

Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemerintahan dan Layanan di Asahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

Fakultas Ekonomi UNA Gelar Seminar Statistik, Dorong Pemanfaatan Data untuk Transformasi Ekonomi Asahan

November 27, 2025
Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

Dekan FE UNA Lantik Pimpinan Prodi Manajemen dan Magister Manajemen, Wakil Bupati Asahan Hadir Beri Dukungan

January 8, 2026
Artha Graha Peduli Gelar Pasar Murah 2025 di 800 Titik, Ringankan Beban Masyarakat Jelang Akhir Tahun

Artha Graha Peduli Gelar Pasar Murah 2025 di 800 Titik, Ringankan Beban Masyarakat Jelang Akhir Tahun

December 11, 2025
Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

Sabet Juara II Liga Matematika Nasional Gramedia, Siswi SMA Muhammadiyah 8 Kisaran Harumkan Asahan

December 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Diduga Kabur Saat Didatangi Polisi, Pria 40 Tahun Hanyut di Sungai Asahan

Cipayung Plus Asahan Curigai Peran Polisi di Balik Tewasnya Pria Tenggelam di Sungai Asahan, Ini Tuntutan Tegas Mahasiswa

February 28, 2026
Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

February 26, 2026
Ruko Tempat Hiburan Malam di Kisaran Terbakar

Ruko Tempat Hiburan Malam di Kisaran Terbakar

February 25, 2026
Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala

Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala

February 25, 2026

Recent News

Diduga Kabur Saat Didatangi Polisi, Pria 40 Tahun Hanyut di Sungai Asahan

Cipayung Plus Asahan Curigai Peran Polisi di Balik Tewasnya Pria Tenggelam di Sungai Asahan, Ini Tuntutan Tegas Mahasiswa

February 28, 2026
Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

February 26, 2026
Ruko Tempat Hiburan Malam di Kisaran Terbakar

Ruko Tempat Hiburan Malam di Kisaran Terbakar

February 25, 2026
Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala

Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala

February 25, 2026
Kabar73

Informasi Terkini, Sedetik Lebih Dulu. Sumber berita terpercaya yang mengutamakan kecepatan dan akurasi untuk memastikan Anda selalu menjadi yang pertama tahu.

Follow Us

Browse by Category

  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Diduga Kabur Saat Didatangi Polisi, Pria 40 Tahun Hanyut di Sungai Asahan

Cipayung Plus Asahan Curigai Peran Polisi di Balik Tewasnya Pria Tenggelam di Sungai Asahan, Ini Tuntutan Tegas Mahasiswa

February 28, 2026
Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

February 26, 2026
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.

No Result
View All Result

© 2025 KABAR73 Website Pemberita Teraktual dan Tercepat Kabar73.