Asahan, Kerangsatu.com – Kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan aparat kembali menghebohkan publik. Seorang oknum polisi di Kabupaten Asahan, Alfi Hariadi Siregar, resmi divonis 9 tahun penjara setelah terbukti menyimpan dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling, salah satu satwa paling dilindungi di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin sore (15/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Alfonsius JP Siringoringo, bersama hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.
Tak hanya hukuman penjara, terdakwa yang berpangkat Bripka itu juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan majelis hakim sepakat dengan seluruh dakwaan yang diajukan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Alfi tidak hanya mengetahui, tetapi juga ikut terlibat aktif dalam proses pengeluaran sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan hingga akhirnya diperjualbelikan bersama pihak lain.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan diketahui sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.
Yang membuat perkara ini semakin berat, menurut hakim, adalah status terdakwa sebagai aparat penegak hukum. Alih-alih melindungi hukum dan lingkungan, terdakwa justru mencederai kepercayaan publik. Sikap tidak kooperatif selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan banding, begitu pula jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Alfi, Bahren Samosir, menyebut kliennya tidak sependapat dengan vonis tersebut meski tetap menghormati putusan pengadilan. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan.
Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi, terlebih jika dilakukan oleh aparat, akan berujung hukuman berat dan sorotan luas dari masyarakat. (yas)














