Kisaran – Kabar73.com || Seorang pemilik warung kelontong di Kabupaten Asahan akhirnya memilih melapor ke polisi setelah usahanya diduga menjadi sasaran ujaran kebencian dan fitnah di media sosial. Peristiwa ini sontak menyita perhatian publik karena unggahan bernada provokatif tersebut sempat viral dan berdampak langsung pada reputasi usaha korban.
Pemilik warung, Rawati Kartini Saragih (58), secara resmi mengadukan akun Facebook bernama “Asahan” ke Polres Asahan pada Kamis (19/2/2026). Ia merasa nama baik dan usaha yang telah dirintis selama belasan tahun tercemar akibat unggahan tersebut.
Bermula dari Foto dan Narasi Menghina
Kasus ini berawal dari sebuah postingan di Facebook yang menampilkan foto warung milik Rawati yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Kisaran. Dalam unggahan itu, pemilik akun menambahkan narasi yang dinilai mengandung unsur penghinaan serta ajakan untuk tidak berbelanja di tempat tersebut.
Postingan itu kemudian dibagikan ke sejumlah grup Facebook dan dengan cepat menyebar luas. Sejak diunggah pada 15 Februari 2026, konten tersebut memicu berbagai komentar dari warganet.
“viral warung di Cokroaminoto. jangan belik di sini orang ya sok Gaya ya kaya pereman ** samping setasiun,” tulis postingan tersebut yang dibagikan pada 15 Februari 2026 lalu itu.
Kalimat tersebut dinilai Rawati sebagai bentuk fitnah dan ujaran kebencian yang merugikan dirinya secara pribadi maupun secara usaha.
Kepada wartawan usai membuat laporan, Rawati mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa warung kelontong yang dikelolanya telah berdiri lebih dari sepuluh tahun dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga.
“Saya tidak terima usaha kami difitnah seperti itu. Kami berdagang dengan baik-baik, tidak pernah punya masalah dengan pelanggan. Tiba-tiba diviralkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah unggahan itu viral, dampaknya langsung terasa. Beberapa pelanggan mempertanyakan isi postingan tersebut, bahkan ada yang mengaku menjadi ragu untuk kembali berbelanja.
“Usaha kecil seperti kami sangat bergantung pada kepercayaan. Kalau sudah diviralkan dengan kata-kata seperti itu, tentu merugikan,” tambahnya.
Rawati berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut pemilik akun Facebook yang mengunggah konten tersebut. Ia menilai penyebaran ujaran kebencian dan fitnah di media sosial tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak serius terhadap kehidupan seseorang.
“Saya datang melapor supaya ada kejelasan. Jangan sampai orang seenaknya memposting sesuatu tanpa memikirkan dampaknya,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran informasi yang belum tentu benar, apalagi mengandung unsur penghinaan atau provokasi, dapat berujung pada proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun Rawati berharap keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dipulihkan. (red)














