Deli Serdang – Kabar73.com || Video penumpang pesawat membayar denda Rp 2 juta karena membawa tiga dus Bika Ambon viral di media sosial. Dalam video itu, penumpang perempuan terlibat cekcok dengan seorang petugas di Bandara Kualanamu.
Video viral tersebut sudah tersebar di berbagai platform media sosial. Video tersebut menunjukkan penumpang wanita yang marah-marah karena ditahan dan harus membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Mendengar hal tersebut, penumpang wanita ini tak terima dan menganggap dirinya diperas oleh pihak maskapai.
“Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?,” kata wanita tersebut dalam video yang dilihat wartawan, Senin (20/3/2023).
Petugas tersebut kemudian memperingatkan penumpang untuk dapat menjaga perkataannya. Diketahui, setelah adu mulut dengan petugas, akhirnya penumpang wanita tersebut mengalah dan meminta keluarga menjemput tiga kotak Bika Ambon yang mereka bawa.
Menurut sumber dari pihak maskapai Garuda Indonesia Medan, peristiwa itu terjadi sudah lama, bukan baru-baru ini. Pihak maskapai menyebut peristiwa itu terjadi dua tahun lalu tepatnya pada tahun 2021 lalu.
“Bukan baru-baru ini tapi 2 tahun lalu, petugasnya pun sekarang sudah pindah tugas ke Kendari,” ungkap sumber tersebut.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI), Yuliana Balqis. Dia menyebut kejadian itu terjadi dua tahun yang lalu. Hal ini terjadi lantaran penumpang membawa barang melebihi kapasitas bagasi.
“Itu kejadiannya dua tahun lalu. Nah, langkah yang kita ambil agar tidak terjadi hal serupa adalah memberi edukasi sama masyarakat terkait kebijakan barang bawaan per masing-masing maskapai,” ujar Balqis. (red)