Bali – Kabar73.com || Jared Brendan Mell, bule Amerika Serikat (AS), yang mengemudikan angkutan kota (angkot) biru di jalanan Bali dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Mell bakal diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Los Angeles, AS, Kamis (15/6/2023) sore.
“Sore hari ini kami akan deportasi warga negara asing (WNA) berinisial JBM ke negaranya, AS. Kami deportasi langsung ke Los Angeles, transit di Taiwan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Kamis.
Mell terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan di Polresta Denpasar dan Kantor Imigrasi Denpasar. Yakni, mengendarai angkot berbekal surat izin mengemudi (SIM) yang tidak sesuai peruntukannya dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang kedaluwarsa.
Pasal itu memuat tentang WNA di Indonesia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Jadi, memang pelanggaran ketertiban umum. Lalu, polisi menyerahkan kepada kami untuk dideportasi,” jelasnya.
Terkait video viral di media sosial (medsos) yang menampilkan beberapa bule menumpang angkot biru yang dikendarai Mell, Tedy menerangkan tidak memberikan sanksi. Sebab, Mell sedang mengendarai angkot biru itu seorang diri saat polisi menilang.
“Sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), hanya Mell saja yang diserahkan kepada kami, karena saat kejadian hanya dia (Mell) seorang diri,” imbuh dia.
Mell dikenakan tilang dan angkotnya disita sebagai barang bukti saat polisi melakukan pengejaran terhadapnya di selatan patung Tahura Ngurah Rai. Mell terlihat polisi yang ketika itu mengatur lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road dan Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, pada Senin (12/6/2023), pukul 13.05 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan bule AS itu mengaku mendapatkan angkot tersebut dengan meminjam dari seorang teman. (dtc)