Asahan – Kabar73.com || Puluhan warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa menerobos kawalan Satpol PP dan aparat kepolisian masuk ke kantor DPRD saat melakukan aksi unjukrasa, Senin (20/5/2024).
Aksi ini dilakukan lantaran masa kesal beberapa jam berorasi dengan berunjukrasa menyampaikan tuntutan soal jalan rusak dan berdebu di daerah mereka tidak diterima oleh wakil rakyat.
Mulanya, pengunjukrasa penyampaian aspirasi yang disampaikan warga berjalan dengan tertib. Namun, karena sudah berulang kali berunjukrasa tidak membuahkan hasil mereka nekat menerobos masuk. Beruntung sejumlah aparat Kepolisian bisa menenangkan masa yang mulai panas.
Zulkifli Matondang, koordinasi aksi masa menyebutkan aksi unjukrasa dilakukan sudah lima kali dan belum ada respon atas tuntutan mereka.
“Lima kali kami unjukrasa soal jalan rusak ini tidak ada pejabat yang bertanggungjawab atau menjembatani kami soal jalan rusak itu, memang jalan itu milik provinsi tapi tidak ada perjuangan dari pemerintah maupun DPRD,” ujar Zulkifli.
Dampak jalan rusak itu kata Zulkifli sudah dirasakan warga dan yang paling parah sejak 3 tahun terakhir. Bukan hanya merasakan jalan yang rusak, masyarakat juga merasakan dampak abu dari kerusakan infrastruktur tersebut.
“Ada ibu-ibu yang hamil keguguran di jalan, orang sakit parah meninggal di jalan melewati jalan rusak itu,” ujarnya.
Beberapa saat menunggu, masa kemudian diterima oleh sejumlah anggota DPRD Asahan diantaranya Handi Arfan Sitorus. Dia menjelaskan bagian jalan rusak yang disoal warga itu merupakan bagian dari pembangunan proyek multiyears jalan Rp 2,7 Triliun dari pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Soal ini kan tidak banyak diketahui oleh masyarakat, perjanjian kontrak perbaikan jalan ini informasinya sampai Juni 2024, maka kalau perlu kita tanyakan sampai sejauh mana prosesnya,” ujarnya.
Sementara anggota DPRD Asahan lainnya, Pajar Prianto menyebutkan soal jalan rusak milik provinsi yang disoal warga bahkan sudah bertambah masalahnya lagi karena provinsi ingin mengembalikan status jalan tersebut kepada Kabupaten.
“Saya sudah terima suratnya. Provinsi sudah tak sanggup soal jalan itu dan mau dikembalikan ke kabupaten dan persoalan proyek multiyears ini dihentikan. Alasannya mereka tidak sanggup. Kalau dikembalikan ke kabupaten jalan itu sampai kapan pun berat terbangun,” ujarnya.
Karenanya DPRD Asahan melalui komisi C akan memfasilitasi aliansi masyarakat Air Joman untuk untuk mempertanyakan soal status proyek jalan tersebut ke Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumut di Medan. (red)