Jakarta , Kabar73.com || Ratusan fans K-Pop BTOB resmi melaporkan PT. Seraph Entertainment Production atas dugaan penggelapan uang tiket konser Fancon Our Dreams yang batal digelar pada 13 Juli 2024. Kasus ini kini didampingi oleh Serambi Law Firm, dengan kuasa hukum diserahkan di Kantor BPKN RI, Senin (23/12/2024).
Perwakilan fans, Utami Gendis Setyorini, menyebut ketidakpuasan mereka muncul karena promotor hanya menawarkan refund 70 persen dengan potongan biaya administrasi dan mensyaratkan rekening BRI. “Sebagian memang menerima pengembalian, tapi itu tidak sesuai dengan hukum,” ujar Gendis.
Kuasa hukum, Muhammad Habibi, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan promotor melanggar Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diduga melakukan pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Kasus bermula dari pembatalan konser oleh APlanet Entertainment, promotor asal Korea Selatan, yang menilai PT. Seraph melanggar kontrak kerja sama. Meski APlanet meminta pengembalian penuh kepada konsumen, PT. Seraph hanya memenuhi sebagian klaim.
BPKN RI telah menunjuk Serambi Law Firm untuk mengawal hak-hak fans dalam kasus ini. Langkah hukum ini diharapkan memberikan keadilan bagi para fans yang dirugikan dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen di industri hiburan.