KISARAN – Kabar73.com || Polres Asahan menegaskan bahwa proses kode etik terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, berinisial AHS, tengah berlangsung sesuai prosedur. Penanganan kasus ini tetap berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangannya menyatakan bahwa hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari KLHK Provinsi Sumatera Utara, Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut belum melimpahkan penanganan perkara ini ke Polres Asahan.
“Proses hukum sepenuhnya masih di bawah kendali KLHK. Kami memastikan bahwa koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus ini,” jelas AKBP Afdhal, Jumat (10/1/2025).
AKBP Afdhal juga mengungkapkan bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh AHS, Propam Polres Asahan telah mengambil langkah tegas. Saat ini, AHS telah dimutasi dari jabatannya di Satuan Reskrim Polres Asahan dan menunggu pelaksanaan sidang etik.
“Propam telah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AHS. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, termasuk yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Proses hukum dan etik akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah operasi penegakan hukum oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan Pomdam I/BB pada Senin (11/11/2024). Operasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.180 kilogram sisik trenggiling dari dua lokasi di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Selain barang bukti, empat orang turut diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah seorang warga sipil berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MHY (45) dan RS (35), serta seorang anggota Polres Asahan berinisial AHS (39).
Kasus perdagangan sisik trenggiling ini menjadi sorotan publik karena hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Perdagangan sisik trenggiling tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kelestarian spesies ini.
Trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam mengontrol populasi serangga. Eksploitasi trenggiling secara ilegal dapat mempercepat kepunahan satwa ini.
Polres Asahan menegaskan akan terus mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dan memastikan setiap pelanggar hukum diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (red)