ASAHAN – Kabar73.com || Seorang pemuda berusia 24 tahun, berinisial ASW, berhasil ditangkap Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor yang dilaukannya pada 26 Januari 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Adis Adeba dikonfirmasi Sabtu (20/4/24) mengatakan penangkapan ASW pada Kamis (18/4) kemarin dan tersangka mengakui telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Beat milik tetangganya.
“Kejadian ini bermula pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika ASW meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengantar istrinya ke puskesmas Pulau Rakyat ke tetangganya,” kata Adis Adeba.
Namun, setelah waktu berlalu, ASW tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Pemilik motor mencoba mencari ASW tetapi tidak berhasil menemukannya.
Setelah sekian lama menggelapkan motor tersebut, Polisi menerima informasi terpercaya bahwa ASW berada di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan langsung menangkapnya.
“Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, ASW mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor tersebut di Medan. Uang hasil gadai telah ia gunakan untuk membeli tiga kaos warna hitam dan putih, satu celana jeans biru, serta untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, melalui Kapolsek Pulau Raja, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan hukum lebih lanjut akan diambil terhadap ASW. (dan)