Medan – Kabar73.com || Jai Sanker alias Rakes pria yang disebut sebagai preman di Medan menghalangi tugas peliputan wartawan dihukum oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dalam hal ini, Komite keselamatan jurnalis Kota Medan yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, bahwa kasus ini seharusnya dijadikan contoh dan pelajaran agar siapapun tidak melakukan aksi-aksi yang menghalangi tugas-tugas jurnalis.
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, melalui keterangan tertulisnya memperingatkan siapa saja tidak dapat menghalang-halangi jurnalis dalam bertugas.
“Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh UU. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” ucapnya, Jumat (14/7/23).
Pria yang akrab disapa Tison itu pun mengatakan, ke depan kasus seperti ini patut dijadikan contoh dan pelajaran, supaya tindakan serupa tidak terulang kembali.
“Bagi semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Saya juga mengimbau kepada setiap jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers,” tuturnya. (Rah)