ASAHAN | Kabar73.com || Polsek Air Joman berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Kicuk (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP) di rumah korban yang beralamat di Dusun VI, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Korban diketahui kehilangan ponselnya pada Sabtu, (15/6) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, satu unit HP milik korban hilang dari dalam rumahnya. Setelah menerima laporan, Kapolsek Air Joman, AKP SRT Siburian, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, SH beserta Tim Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim mendapatkan informasi akurat dari sumber terpercaya yang mengungkap identitas pelaku. Pelaku diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/9/24)
Tim Reskrim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada hari yang sama. Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lapangan. Ia mengakui telah mencuri HP korban seorang diri.
Setelah pengakuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Air Joman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya dalam menangkap pelaku.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini juga merupakan hasil dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Siburian.
Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar IPDA Erlyanto.
Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berlangsung, sementara barang bukti HP telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. (red)