KISARAN – Kabar73.com || Polisi telah menangkap Jaimas Simaremare (40), pelatih renang pria yang terlibat dalam insiden kekerasan terhadap guru renang wanita, Asliyani Siregar (30). Peristiwa ini menjadi viral setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Jaimas kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan dalam konferensiu pers kepada wartawan, Selasa (6/8/2024) bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024. Perselisihan terjadi antara Jaimas dan Asliyani yang keduanya merupakan pelatih renang. Konflik ini muncul saat mereka bersaing untuk mendapatkan tempat latihan di kolam renang yang sama.
Video viral menunjukkan pertengkaran antara pelaku dan korban, yang sempat dipisahkan oleh penjaga kolam. Meski begitu, Jaimas tidak menghentikan aksinya dan melanjutkan dengan menendang Asliyani hingga mengenai bagian vitalnya.
Akibat tendangan tersebut, Asliyani mengalami pingsan dan jatuh ke dalam kolam sebelum dilarikan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan memar dan luka lecet di area kemaluan tanpa pendarahan signifikan.
Jaimas Simaremare telah menyampaikan penyesalan atas tindakannya dan meminta maaf kepada Asliyani. Ia kini menghadapi dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (red)