• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penganiayaan Sejoli di Asahan Gegara Tuduhan Selingkuh Berakhir Damai dengan RJ

Juni 13, 2024
in Uncategorized
0
Penganiayaan Sejoli di Asahan Gegara Tuduhan Selingkuh Berakhir Damai dengan RJ

Asahan – Kabar73.com ||  Kejaksaan Negeri Asahan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) terhadap dua sejoli yang sebelumnya saling mencinta dan menjalin hubungan pacarana yakni Maulana (27) dan Lisa (22).

Kasus penganiayaan itu bergulir hingga Kejaksaan Negeri Asahan berawal dari tersangka Maulana, yang menganiaya kekasihnya sendiri gegara dituduh selingkuh dengan teman sekantornya ditengah hubungan romansa percintaan mereka.

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 lalu saat tersangka bersama korban dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menaiki bus pariwisata. Mereka duduk bersebelahan kemudian korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chat di aplikasi whatsapp antara tersangka dan teman kantornya,” kata Aldo Marbun Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Karena merasa kesal dan emosi dituduh selingkuh, tersangka berusaha mengambil handphone korban namun tidak diberikan hingga Maulana mencengkram dengan kuat lengan tangan kanan serta bagian bawah payudara kanan korban hingga korban sampai merasakan sakit.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi hingga bergulir ke Kejaksaan Negeri Asahan dan selesai secara damai melalui restorative justice.

“Bahwa adapun alasan sehingga perkara tersangka Maulana diajukan penghentian penuntutan pekara berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice diantara ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Kejari Asahan kemudian melakukan pemaparan penghentian penuntutan pekara oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan pekara tersebut.

“Setelah perkara tersangka Maulana dipaparkan kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Umum setuju untuk di lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” terangnya. (red)

Tags: Kejari AsahanRestorative Justice
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diamankan

Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diamankan

September 14, 2025
MABMI Bangun Rumah Balai Adat Melayu Asahan

MABMI Bangun Rumah Balai Adat Melayu Asahan

September 14, 2025
Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian di Asahan Sama-Sama Diamankan

Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian di Asahan Sama-Sama Diamankan

September 13, 2025
Korban Tewas dalam Demo Berdarah di Nepal Capai 51 Orang

Korban Tewas dalam Demo Berdarah di Nepal Capai 51 Orang

September 13, 2025

Recent News

Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diamankan

Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diamankan

September 14, 2025
MABMI Bangun Rumah Balai Adat Melayu Asahan

MABMI Bangun Rumah Balai Adat Melayu Asahan

September 14, 2025
Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian di Asahan Sama-Sama Diamankan

Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Curian di Asahan Sama-Sama Diamankan

September 13, 2025
Korban Tewas dalam Demo Berdarah di Nepal Capai 51 Orang

Korban Tewas dalam Demo Berdarah di Nepal Capai 51 Orang

September 13, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diamankan

Lima Pelaku Pembakaran Alat Berat di Asahan Diamankan

September 14, 2025
MABMI Bangun Rumah Balai Adat Melayu Asahan

MABMI Bangun Rumah Balai Adat Melayu Asahan

September 14, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.