Tebing Tinggi – Kabar73.com || Seorang pria pengangguran berinisial MD (23) mencuri sejumlah uang dan emas dari rumah warga di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Usai mencuri, pelaku menjual barang hasil curiannya untuk bermain judi online hingga foya-foya.
“Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi online dan berfoya-foya,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (15/04/24).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Nenas, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu malam (13/4). Saat kejadian, korban bernama Dedi sedang tidak ada di rumah.
Sesampai di rumah, korban terkejut melihat jendela kamar tidurnya dalam kondisi terbuka. Ketika diperiksa, korban telah kehilangan uang sejumlah Rp 2 juta dan emas seberat 11 gram.
“Korban merasa terkejut lantaran melihat jendela kamar tidurnya sudah dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa, uang tunai miliknya sebesar Rp 2 juta dan 11 gram emas sudah hilang,” sebut Agus.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebing Tinggi. Agus mengatakan pihaknya segera membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku usai menerima laporan itu.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Pria pengangguran berinisial MD ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi tanpa perlawanan dari kediamannya,” jelas Agus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel RTP Polres Tebing Tinggi. (dtc)