SERGAI – Kabar73.com || Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Gerindra, Sumatera Utara, merespon cepat keluhan laporan kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dalam kunjungannya Mujiani, istri Selamat selaku pelaku UMKM yang didampingi kuasa hukum, Dedi Suheri, SH bersama rekanya tiba di kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 7 Januari 2025.
Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Budi SE mengatakan kami dari DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai sangat prihatin terkait penetapan tersangka terhadap pelaku UMKM atas nama bapak selamet.
” Hari ini, istri bapak selamet bersama teman teman yang sangat peduli terhadap pak selamet. Kami menilai bahwa penetapan tersebut harus di klarifikasi secepatnya dan dimana pelaku UMKM yang sudah di perlakuan oleh bapak Prabowo yang hari ini, bahwa pelaku UMKM tersebut benar benar bisa dirasakan oleh masyarakat sesuai PP No 47 tahun 2024,”kata Budi SE selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sergai.
Lanjut Budi SE, tentu beliau selaku pelaku UMKM sudah sangat di rugikan dengan waktu yang sudah berhari -hari, bahkan sudah seminggu. Dari sisi mental dan perekonomianya hingga kesehatan sangat dirugikan.
” Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai meminta kepada Kejari, Kejati maupun Kejaksaan agung untuk segera mengekseminasi khususnya dalam kasus ini,”tegas Budi SE yang juga sebagai Ketua UMKM Serdang Bedagai.
Saat disinggung awak media ini, apakah kasus ini akan dilaporkan di Komisi III DPR RI, Budi SE menyampaikan bahwa melalui teman teman media untuk kasus ini sudah menjadi kasus isu nasional dan isu yang sudah di dengar dan dilihat semua pihak.
” Kami yakin pihak komisi III DPR RI juga akan kami sampaikan, supaya bisa memberikan keadilan kepada istri dan bapak selamet,”pungkasnya.
Sementara itu, Mujiani, istri Selamet pelaku UMKM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
” Saya memohon kepada bapak Presiden Prabowo Subianto meminta keadilan untuk suami saya (selamet-red), terkait yang sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Serdang Bedagai, tolong bantu saya pak presiden,”ucap Mujiani dengan menangis histeris.
” Saya meminta keadilan untuk suami saya pak presiden,tambah Mujiani dihadapan Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Selamet, Dedi Suheri, SH, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Sergai terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta.
“Agunan yang disebut masih terikat di Bank BTPN sebenarnya sudah dibayarkan oleh klien kami menggunakan dana pinjaman tambahan dari Bank Sumut. Setelah proses roya selesai, dokumen tersebut diserahkan sebagai hak tanggungan kepada Bank Sumut,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa kasus ini terkesan hanya untuk meramaikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
“Kejari Sergai seperti ingin menunjukkan keberhasilan dengan menetapkan pelaku UMKM sebagai tersangka korupsi. Padahal, tidak ada bukti bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.
Dedi juga menyoroti tidak adanya tindakan terhadap pihak Bank Sumut yang memberikan pinjaman. Hingga kini, belum ada satu pun pihak dari Bank Sumut yang dijadikan tersangka atau ditahan.
“Kalau memang ada kerugian negara, kenapa pihak bank sebagai pemberi dana tidak ikut diperiksa? Sementara Selamet yang jelas memiliki agunan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Pengacara dari Kantor DSP Law Firm & Partners ini juga menyinggung kebijakan pemerintah yang seharusnya melindungi pelaku UMKM.
“Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 untuk menghapuskan pinjaman pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Kejaksaan seharusnya mendukung kebijakan ini, bukan malah menyulitkan mereka,” katanya.
Dedi berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Ia meminta agar pihak kejaksaan mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan bank pemerintah dan lebih memerhatikan rasa keadilan dalam menangani kasus UMKM.
“Seharusnya agunan dilelang atau dijual untuk melunasi utang, bukan malah menjadikan nasabah sebagai tersangka korupsi,” pungkasnya. (BD)