• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pelaku UMKM Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Akan Sampaikan ke Komisi III DPR RI

Januari 7, 2025
in Uncategorized
0
Pelaku UMKM Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Akan Sampaikan ke Komisi III DPR RI

SERGAI – Kabar73.com || Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Gerindra, Sumatera Utara, merespon cepat keluhan laporan kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Dalam kunjungannya Mujiani, istri Selamat selaku pelaku UMKM yang didampingi kuasa hukum, Dedi Suheri, SH bersama rekanya tiba di kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 7 Januari 2025.

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Budi SE mengatakan kami dari DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai sangat prihatin terkait penetapan tersangka terhadap pelaku UMKM atas nama bapak selamet.

” Hari ini, istri bapak selamet bersama teman teman yang sangat peduli terhadap pak selamet. Kami menilai bahwa penetapan tersebut harus di klarifikasi secepatnya dan dimana pelaku UMKM yang sudah di perlakuan oleh bapak Prabowo yang hari ini, bahwa pelaku UMKM tersebut benar benar bisa dirasakan oleh masyarakat sesuai PP No 47 tahun 2024,”kata Budi SE selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sergai.

Lanjut Budi SE, tentu beliau selaku pelaku UMKM sudah sangat di rugikan dengan waktu yang sudah berhari -hari, bahkan sudah seminggu. Dari sisi mental dan perekonomianya hingga kesehatan sangat dirugikan.

” Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai meminta kepada Kejari, Kejati maupun Kejaksaan agung untuk segera mengekseminasi khususnya dalam kasus ini,”tegas Budi SE yang juga sebagai Ketua UMKM Serdang Bedagai.

Saat disinggung awak media ini, apakah kasus ini akan dilaporkan di Komisi III DPR RI, Budi SE menyampaikan bahwa melalui teman teman media untuk kasus ini sudah menjadi kasus isu nasional dan isu yang sudah di dengar dan dilihat semua pihak.

” Kami yakin pihak komisi III DPR RI juga akan kami sampaikan, supaya bisa memberikan keadilan kepada istri dan bapak selamet,”pungkasnya.

Sementara itu, Mujiani, istri Selamet pelaku UMKM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.

” Saya memohon kepada bapak Presiden Prabowo Subianto meminta keadilan untuk suami saya (selamet-red), terkait yang sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Serdang Bedagai, tolong bantu saya pak presiden,”ucap Mujiani dengan menangis histeris.

” Saya meminta keadilan untuk suami saya pak presiden,tambah Mujiani dihadapan Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Selamet, Dedi Suheri, SH, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Sergai terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta.

“Agunan yang disebut masih terikat di Bank BTPN sebenarnya sudah dibayarkan oleh klien kami menggunakan dana pinjaman tambahan dari Bank Sumut. Setelah proses roya selesai, dokumen tersebut diserahkan sebagai hak tanggungan kepada Bank Sumut,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa kasus ini terkesan hanya untuk meramaikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

“Kejari Sergai seperti ingin menunjukkan keberhasilan dengan menetapkan pelaku UMKM sebagai tersangka korupsi. Padahal, tidak ada bukti bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Dedi juga menyoroti tidak adanya tindakan terhadap pihak Bank Sumut yang memberikan pinjaman. Hingga kini, belum ada satu pun pihak dari Bank Sumut yang dijadikan tersangka atau ditahan.

“Kalau memang ada kerugian negara, kenapa pihak bank sebagai pemberi dana tidak ikut diperiksa? Sementara Selamet yang jelas memiliki agunan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Pengacara dari Kantor DSP Law Firm & Partners ini juga menyinggung kebijakan pemerintah yang seharusnya melindungi pelaku UMKM.

“Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 untuk menghapuskan pinjaman pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Kejaksaan seharusnya mendukung kebijakan ini, bukan malah menyulitkan mereka,” katanya.

Dedi berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Ia meminta agar pihak kejaksaan mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan bank pemerintah dan lebih memerhatikan rasa keadilan dalam menangani kasus UMKM.

“Seharusnya agunan dilelang atau dijual untuk melunasi utang, bukan malah menjadikan nasabah sebagai tersangka korupsi,” pungkasnya. (BD)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.