ASAHAN – Kabar73.com || Polsek Pulau Raja menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang melibatkan pasangan suami istri di di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat pada Sabtu (3/8) sore kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPTU Boris R. Pardosi, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
“Personel menemukan seorang wanita berinisial F, yang sedang berdiri di pinggir jalan perkebunan Lonsum sambil menunggu pembeli. Penangkapan dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan yang diterima,” kata Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra dalam keterangannya kepada warawan, Selasa (6/8/24).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di dalam pelepah pohon kelapa sawit.
“Wanita tersebut mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang dikenal dengan nama panggilan Digol dan kini telah melarikan diri saat Polisi melakukan pengembangan,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, petugas juga menemukan alat bantu seperti pipet, sekop, dan kaca yang digunakan untuk mengolah narkoba.
Pelaku F dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk menjalani proses interogasi. Setelah pemeriksaan awal, kasus ini diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut. (red)