Tanjungbalai – Kabar73.com ||
Sebanyak 52 warga binaan di Lapas Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Lapas pada Rabu, (25/12/24) dihadiri oleh Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, bersama Kasi Binadik Rudi Sembiring dan petugas lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Irhamuddin menyampaikan bahwa dari 52 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas, sebanyak 45 orang di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi khusus Natal.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga untuk mendorong perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa hukuman,” jelas Irhamuddin.
Remisi yang diberikan ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut: SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang.
Rinciannya, 9 orang mendapatkan remisi 15 hari, 26 orang memperoleh remisi 1 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Semua narapidana yang mendapatkan remisi ini telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pidana mereka, yang memenuhi kriteria untuk pengurangan masa hukuman.
Proses pembagian remisi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik ketika mereka kembali ke masyarakat. (red)