Lampung – Kabar73.com || Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap enam kurir sabu seberat 64 kg yang diselundupkan dalam AC portable. Rencananya barang haram itu akan dikirimkan ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengatakan enam orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran para tersangka berinisial MH, FR, CP, AP, SB serta RY yakni sebagai kurir,” ujarnya saat paparan kasus di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Irjen Helmy menyebut kurir sabu yang ditangkap merupakan jaringan antara provinsi. Adapun asal barang haram itu dari Kepulauan Riau.
“Dari hasil penyelidikan atas pengungkapan kasus ini, kami ketahui bahwa seluruhnya merupakan jaringan antarprovinsi. Sabu-sabu ini berasal dari Kepulauan Riau yang kami amankan di Area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, kata Irjen Helmy, para pelaku memasukkan narkoba ke dalam AC Portable.
“Ada beberapa modusnya, di antaranya dengan mengelabui petugas memasukkan narkoba ke dalam AC portable, jadi para pelaku ini mengemas narkoba ke dalam AC portable kemudian dibawa dengan menggunakan truk tujuan Pulau Jawa,” ujarnya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini pun menegaskan pihaknya akan mengetatkan pengamanan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Pasti akan kami ketatkan untuk pengamanan di Pelabuhan Bakauheni, karena memang masih menjadi jalur yang dipilih oleh para pelaku penyelundupan narkoba,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati. (amp)