Medan, Kabar73.com || Okvi Rinaldi alias Ovi (30), pria asal Kabupaten Aceh Besar dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai nekat menjadi kurir 10 kg sabu, Rabu (8/11/23).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Erning Kosasih di ruang sidang Cakra 5.
JPU Erning membeberkan hal-hal yang memberatkan. Dicetuskannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada,” terangnya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya bernama Masri (berstatus DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh.
Di sana terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan sabu seberat 10 Kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya. Terdakwa Ovi pun tergiur dan menyetujui penawaran tersebut.
Kemudian, Masri memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu. Di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.
Lalu, terdakwa pun berangkat ke Langsa dengan menumpangi bus. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri untuk melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM yang terparkir di pinggir jalan.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Setibanya di lokasi, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas Polda Sumut. Seketika terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 Kg. (red)