Medan – Kabar73.com || Rapat pleno Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan menolak laporan dua komisioner yakni M Syafii Sitorus (MS) dan Cut Alma (CA) yang dilaporkan selingkuh. Lia Anggia yang merupakan istri dari Syafii Sitorus, akan meneruskan laporannya ke KI Pusat.
“Kami minta KI Pusat mengambil alih penanganan penyelesaian dugaan pelanggaran etik ini,” kata Lia Anggia melalui Lely Zailani, Koordinator Tim Advokasi Korban Dugaan Pelanggaran Etik di KI Sumut, Sabtu (15/4/2023).
Saat ini, mereka sedang menuntaskan materi terkait pengaduan itu. Rencananya, aduan tersebut akan dikirim hari ini.
“Sedang merampungkan kronologi, hari ini dikirim,” ucapnya.
Langkah meminta KI Pusat mengambil alih kasus ini, ditempuh karena mereka menilai cara penanganan laporan itu tidak tepat. Karena hanya diputuskan oleh sesama komisioner tanpa membentuk Majelis Etik.
“Kalau penanganannya dilakukan melalui rapat pleno oleh tiga orang komisioner untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak terhadap dua orang komisioner lainnya, itu namanya ‘jeruk makan jeruk’. Nggak betul seperti itu,” ujarnya.
Siska Barimbing yang merupakan advokat di tim tersebut juga menyebutkan mereka mempertanyakan integritas komisioner KI Sumut. Hal itu melihat bagaimana cara KI Sumut menangani laporan tersebut.
“Dengan melihat cara-cara Komisi Informasi Sumut dalam menangani pengaduan saudara LA sebagai pelapor, tentunya kita patut mempertanyakan keprofesionalan dan integritas komisioner Komisi Informasi Sumut,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Sumut telah melakukan rapat pleno terkait 2 komisionernya yang dilaporkan selingkuh. Dalam rapat pleno itu diputuskan tidak ditemukan unsur pelanggaran etik sehingga KI Sumut tak membentuk majelis etik.
Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan klarifikasi terhadap Lia Anggia sebagai pelapor dan M Safii Sitorus sebagai terlapor. Pihaknya melakukan klarifikasi pada 6-10 April lalu terhadap Lia Anggia dan M Safii Sitorus. Rapat pleno tersebut dilaksanakan, Selasa (11/4).
“Keputusan kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk,” kata Abdul Harris Nasution dalam keterangannya. (red)