Batu Bara – Kabar73.com || Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW, warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara pada Rabu (26/06/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH Sik melalui, Kasatres Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan bahwa timnya terus melakukan upaya tanpa henti dalam memburu pelaku kejahatan narkoba. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu 26 Juni 2024. ” Ujar Kasat Narkoba.
SW, yang berusia 33 tahun, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pematang Rambe, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas di lapangan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,28 gram dan 1 unit handphone.
Kepada penyidik, SW mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang temannya yang merupakan warga Desa Damargota, Nibung Hangus.
Temannya tersebut saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
SW kini sudah ditahan di Mapolres Batu Bvara. AKP Fery menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba dengan mengatakan, “The Evidence Is Clear, Invest In Prevention,” yang berarti masyarakat harus bergerak bersama untuk melawan narkoba dan mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba.
Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat Batu Bara, untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. (red)