ASAHAN – Kabar73.com || Kepala Desa Silo Baru, Ahmad Sofyan, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terkait penangkapan dua warga desanya yang diduga terlibat dalam penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan oleh Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Minggu (3/11) kemarin untuk memberantas penyelundupan PMI ilegal melalui jalur tidak resmi di kawasan pesisir Sumatera.
Ahmad Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/24) mengungkapkan, penangkapan ini dilaporkan oleh Kepala Dusun pada pagi hari setelah aparat melakukan operasi di dua lokasi di Desa Silo Baru.
“Kami mendapat laporan dari kepala dusun mengenai penangkapan di dua lokasi terkait jalur darat menuju Malaysia. Informasi tersebut kemudian kami konfirmasi ke Polda Sumut, yang membenarkan adanya penangkapan dua warga kami yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Kepala desa Silo Baru tersebut menegaskan dukungan pemerintah desa terhadap tindakan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami dari pemerintah desa mendukung penuh tindakan Polri yang berupaya menciptakan situasi kamtibmas, serta mendukung program pemerintah pusat dalam memberantas penyelundupan PMI ilegal, yang merupakan bagian dari program nasional untuk melindungi tenaga kerja kita,” kata Ahmad Sofyan.
Dalam keterangannya, Ahmad Sofyan juga mengimbau masyarakat Desa Silo Baru agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi aparat untuk menangani kasus-kasus pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural di wilayah kami. Kami harap masyarakat desa bisa lebih bijak dan tidak tergiur iming- iming keberangkatan ilegal yang pada akhirnya malah merugikan,” jelasnya.
Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Minggu, 3 November 2024. Aparat berhasil mengamankan tujuh calon PMI yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Perairan Asahan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa para korban diamankan sebelum berhasil diberangkatkan oleh agen ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diselundupkan oleh agen ilegal dengan tujuan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kombes Sumaryono, Selasa (5/11/24).
Ia juga menyebutkan identitas para calon PMI tersebut, yaitu Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.
Menurut Kombes Sumaryono, para korban ditampung di dua lokasi di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, sebelum dijadwalkan diberangkatkan melalui jalur ilegal. Polisi menduga bahwa ketujuh orang tersebut menjadi korban perdagangan orang, yang secara khusus menyasar calon pekerja yang ingin mencari nafkah di luar negeri namun tidak melalui prosedur resmi.
Dengan adanya penangkapan ini, Kepala Desa Silo Baru berharap agar insiden serupa tidak terulang di wilayahnya dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pemberangkatan PMI. “Kami sangat mendukung tindakan tegas ini. Semoga masyarakat semakin paham akan bahaya dan risiko dari praktik ilegal seperti ini,” tutup Ahmad Sofyan. (Per)