BATU BARA – Kabar73.com || Dua pelaku pencurian berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara. Adapun, kedua pelaku, Afrizal Syahputra alias Aldi (23) dan Arif Afandi alias Loli (40), keduanya warga Dusun II Akasia, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, ditangkap saat kembali melakukan aksi keduanya di rumah milik Jatimah (70).
Kapolres Batu Bara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb SH. Sik, melalui Kapolsek Indrapura AKP. Jonni H Damanik SH.MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, pada Senin (10/6/2024) menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan setelah mencoba mencuri di rumah Jatimah pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
“Sekitar pukul 07.00 wib, saksi Surya Utama melihat jendela samping rumah terbuka dan setelah diperiksa, ditemukan bahwa beberapa barang telah hilang. ” Kata Kapolsek Indrapura.
Jatimah, yang sudah beberapa bulan terakhir tinggal bersama anaknya, menitipkan rumahnya kepada saksi, Surya Utama.
Ketika menemukan adanya pencurian, Surya Utama segera memberitahukan Jatimah.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
Pada Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku kembali masuk ke rumah korban.
“Begitu informasi diperoleh, petugas melakukan penyergapan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Ipda Ade Sundoko.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan kerja cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kedua pelaku kini telah diboyong ke mapolsek Indrapura, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)