Pakpak Bharat – Kabar73.com || Polres Pakpak Bharat Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba berupa 5 kilogram ganja kering dengan cara dibakar hasil pengungkapan kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih 5 kilogram, hasil operasi rutin Satuan Narkoba Polres Pakpak Bharat pada tanggal 20 Januari 2024 lalu,” kata kasat narkoba Polres Pakpak Bharat, AKP Syamsul Adhar kepada wartawan Senin (6/5/2024).
Selain memusnahkan barang bukti, tiga tersangka juga ikut diamankan yakni Andika Saputra, Joko Iswanto, dan Sukri Waliadin. Adapun barang tersebut diketahui dipasok dari Kota Cane, Aceh Tenggara.
“Jadi berawal dari operasi penangkapan ketiga tersangka ini awalnya disita 2 kilogram ganja dari mobil yang mereka tumpangi. Kemudian dikembangkan lagi di Aceh Tenggara mendapat barang bukti 5 kilogram ganja lagi,” jelas Syamsul.
Pemusnahan ini menandai komitmen Polres Pakpak Bharat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba bahwa hukum akan terus mengejar dan memberantas jaringan narkoba di Indonesia.
Penusnakan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam tong lalu dibakar sampai habis. (red)