Tanjungbalai – Kabar73.com || Upaya penyelundupan kulit ular sanca sepanjang 2.400 meter berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Barang ilegal tersebut ditemukan di Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan dalam perjalanan menuju Malaysia. Sebanyak 16 bal berisi 846 lembar kulit ular yang disembunyikan dalam empat kotak fiber menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Kami menemukan barang bukti ini disamarkan di bawah tumpukan siput muara dalam kotak fiber,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, pada Kamis (28/11/2024).
Petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian berat kotak fiber yang hendak diekspor. Setelah diperiksa, siput muara yang berada di bagian atas ternyata hanya menjadi kedok untuk menyembunyikan kulit ular di bagian bawah.
“Barang ini rencananya akan diekspor secara ilegal pada Minggu, 26 November 2024. Modusnya adalah menyamarkan kulit ular di bawah siput muara,” tambah Nurhasan.
Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Total nilai barang yang terdiri dari kulit ular, siput, dan fiber diperkirakan mencapai Rp 606 juta. Negara juga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta akibat tindakan ini.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan saat ini sedang didata bersama Balai Karantina Ikan Tanjungbalai-Asahan untuk proses lebih lanjut,” jelas Nurhasan.
Nurhasan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga penyelundupan ini dapat dicegah. “Terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus membantu kami menjaga kedaulatan negara dari berbagai upaya penyelundupan, baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia,” ucapnya.
Barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan lebih lanjut dan serah terima kepada pihak berwenang. Aksi ini menjadi salah satu upaya konkret Bea Cukai dalam menjaga integritas perdagangan dan sumber daya alam Indonesia. (red)