Medan – Kabar73.com || Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan kebijakan penting yang patut diapresiasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sebelumnya direncanakan naik menjadi 12% sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diputuskan untuk tidak dinaikkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Tutup Kas APBN 2024 serta peluncuran sistem Core Tax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024. Kebijakan tersebut diambil meskipun undang-undang telah mengatur bahwa tarif PPN baru seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Denny Syafrizal, Direktur Lex Priority Law Firm sekaligus Konsultan Pajak, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah ini. Menurutnya, keputusan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah berani yang berpihak kepada masyarakat.
“Kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Prabowo ini patut diapresiasi. Undang-undang jelas menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% terhitung sejak 1 Januari 2025, namun pemerintah berani mengambil langkah untuk membatalkan kenaikan tersebut,” ujar Denny di kantornya, Kamis (2/1).
Denny menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebenarnya hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa tersebut selama ini telah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan.
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa tarif PPN tetap berada di angka 11% untuk seluruh barang dan jasa non-mewah. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya menikmati bebas PPN tetap akan mempertahankan status tersebut sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022.
“PPN tidak mengalami perubahan. Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% tetap akan menikmati kebijakan bebas pajak. Begitu pula barang dan jasa yang dikenakan PPN 11%, tidak ada perubahan tarif,” jelas Sri Mulyani.
Denny menambahkan bahwa kebijakan mempertahankan tarif PPN pada angka 11% akan memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. “Tidak ada kenaikan untuk barang dan jasa di luar golongan barang mewah. Tarif PPN masih sesuai dengan ketetapan sejak April 2022, yaitu 11%,” ungkapnya.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. Sementara itu, barang dan jasa mewah tetap dikenakan tarif pajak sesuai regulasi yang berlaku, tanpa memberatkan kebutuhan pokok masyarakat.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah strategis yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat. Dengan mempertahankan tarif pada angka 11% dan tetap memberikan fasilitas bebas pajak untuk barang dan jasa tertentu, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan ini tidak hanya mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal dapat diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat luas. (red)