ASAHAN – Kabar73.com || Seluruh hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran melakukan penghentian sementara kegiatan persidangan selama lima hari, mulai Senin (7/10) hingga Jumat (11/10). Hal ini terjadi sebagai bagian dari aksi solidaritas Hakim Indonesia yang digagas oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKHI), yang menuntut kenaikan gaji para hakim yang sudah bertahan di angka yang sama selama 12 tahun.
Dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (9/10/24) Evawaty, Ketua Pengadilan Agama Kisaran, menjelaskan bahwa aksi mogok ini adalah bentuk dukungan terhadap rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia.
“Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas untuk menuntut kenaikan gaji yang sudah tidak naik selama lebih dari satu dekade, sementara instansi lain telah mendapatkan kenaikan,” ungkapnya.
Menurut Evawaty, hakim memiliki peran sentral dalam memberikan keputusan perkara yang independen. Oleh karena itu, kesejahteraan hakim dinilai penting untuk menjamin integritas keputusan yang diambil.
“Seorang hakim yang tidak sejahtera dapat memunculkan kekhawatiran akan munculnya hal-hal yang memengaruhi independensi dalam memutuskan perkara,” tambahnya.
Adapun, Pengadilan Agama Kisaran telah mengikuti langkah Solidaritas Hakim Indonesia yang melakukan aksi cuti sidang hingga tanggal 11 Oktober 2024. Masyarakat yang memiliki urusan di PA Kisaran sebelumnya telah diberi tahu mengenai penundaan persidangan ini agar tidak terjadi kekecewaan.
Meskipun persidangan ditunda, pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PA Kisaran masih tetap beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara.
“PTSP tetap buka, yang ditunda hanya sidangnya saja,” pungkas Evawaty.
Pantauan di lokasi oleh wartawan, menunjukkan suasana sepi di PA Kisaran, tanpa adanya sidang yang digelar di ruang-ruang sidang selama aksi mogok sidang ini berlangsung. (Per)