Tanjungbalai – kabar73.com || Sebuah truk bermuatan 22 bal pakaian bekas impor bernilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan oleh tim penindakan balpres Polres Tanjungbalai.
“Ini truk bermuatan pakaian bekas impor yang kita amankan saat hendak masuk kota Tanjungbalai di Jalan D.I Panjaitan kemarin malam,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan pengamanan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Polres Tanjungbalai, Bea Cukai Teluk Nibung dan Subdenpom Kisaran.
“Informasi yang kita dapatkan mengenai ciri-ciri truk yang memuat sebanyak 22 bal pakaian bekas impor itu langsung dilakukan pengejaran. Diamankan juga sopir dan kernet,” kata Kapolres
Saat diperiksa petugas mobil truk bernomor polisi BK 8542 VQ membawa barang ilegal berupa bal press yang langsung diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sopir dan kernet diperiksa di Polres Tanjungbalai sementara barang bukti bal press diamankan bea cukai,” ujarnya.
Untuk diketahui, barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri ini berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM karena impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil di tanah air.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Ram)