Asahan – Kabar73.com || Ratusan gubuk liar yang masih berdiri kokoh di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Sari Persada Raya (PT SPR) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan karena belum mengalami pembongkaran atau penertiban.
Koordinator karyawan PT SPR, Fierman Sihaloho, dan Haida Sinurat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap ketidakpastian penyelesaian dan sikap tidak tegas aparat penegak hukum dalam menanggapi masalah tersebut, yang berdampak pada keselamatan ratusan karyawan yang bekerja di area tersebut.
Menurut Fierman, keberadaan gubuk-gubuk yang ditempati oleh kelompok penggarap di lahan HGU telah memberikan ancaman keselamatan berkali-kali kepada para karyawan yang bekerja di sana.
Ia menambahkan bahwa tindakan ancaman, baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik, telah terjadi, tergambar dari laporan polisi atas insiden penganiayaan terhadap karyawan PT SPR pada 29 Oktober 2023.
Fierman juga menyoroti kurangnya hasil dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang membentuk tim terpadu untuk menangani masalah ini. Meskipun pada 6 Desember 2023, Polres Asahan mengirim ratusan personelnya ke lokasi gubuk liar, kehadiran mereka tidak diiringi tindakan konkret. Kehadiran penggarap dengan mendirikan gubuk liar di area lahan HGU PT SPR terus menjadi ancaman bagi karyawan, bahkan hingga tinggal di sana.
Dalam konteks ini, Fierman dan Haida Sinurat, mewakili karyawan PT SPR, menyatakan kesiapan mereka untuk terus berjuang dan meminta perlindungan hukum guna memastikan keselamatan.
Jika Polres Asahan tidak memberikan perlindungan yang memadai, mereka menyuarakan niat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk Polda Sumatera Utara dan Kapolri. Situasi ini dianggap sebagai masalah serius yang dapat memperburuk konflik horizontal antara kelompok warga penggarap dan mayoritas karyawan yang tinggal di sekitar perusahaan. (red)