MEDAN – Kabar73.com || Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan pelecehan yang menyeret dua perwira Polres Asahan. Pihak Polda menyatakan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan asusila sebagaimana yang beredar di publik.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Julihan Muntaha, saat menemui awak media dalam sesi doorstop di kawasan Komplek Tasbih, Kota Medan, Sabtu (17/5/2025).
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim internal Bidpropam, termasuk penelusuran terhadap data digital seperti isi perangkat seluler dan rekaman kamera pengawas, tidak ditemukan indikasi perbuatan pelecehan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh kedua perwira tersebut.
Meski demikian, proses penelusuran belum berhenti. Pihak Propam tetap melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama menyangkut aspek prosedural dalam pelaksanaan tugas, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait akses tahanan terhadap perangkat komunikasi.
Penyelidikan ini juga mencakup kajian terhadap standar operasional dan etika profesi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun disiplin, tindakan akan diambil sesuai regulasi internal Polri.
Dalam pernyataannya, Kabid Propam turut menjelaskan latar belakang pelapor dalam kasus ini. Disebutkan bahwa pelapor berinisial SS merupakan pasangan dari seseorang berstatus buron, yakni mantan anggota TNI AL berinisial C yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional dan terbuka. Masyarakat juga diminta untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik. (red)