Medan – Kabar73.com || Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin ditolak. Pinta mengatakan selama proses persidangan Aditya gagal membuktikan permohonan yang diajukannya.
Putusan ini otomatis mengukuhkan laporan Aditya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya dihentikan Polda Sumut memiliki ketetapan yang sah. Dalam pembacaan amar tersebut, Pinta lebih dulu membacakan fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya hingga menyimpulkan hasil seluruh persidangan.
“Menimbang bahwa dengan demikian pemohon telah gagal dalam membuktikan permohonan praperadilan ini. Maka permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak,” kata Pinta membaca amar putusan di PN Medan, Selasa (20/6/2023).
“Dan pemohon ditetapkan untuk dibebani biaya perkara sesuai arahan persidangan ini,” sambungnya.
Setelah membaca kesimpulan itu, Pinta kemudian menetapkan putusan persidangan praperadilan
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik perkara laporan anak AKBP Achiruddin mengaku tak tahu tiga saksi yang dimintai keterangan diperiksa di kafe. Hal itu terkuak saat pengacara Aditya, Ali Piliang, bertanya proses pengambilan keterangan di sidang praperadilan hari ini. (red)