Lampung – Kabar73.com || Memasuki H-6 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sejumlah kendaraan mulai dilarang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni. Mulai besok, kendaraan truk (golongan VI) dan angkutan berat truk Fuso (golongan IX) tidak diperkenankan masuk ke wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menerangkan hal itu merupakan hasil rapat bersama dengan beberapa pihak terkait.
“Setelah melakukan rapat bersama yang dihadiri baik dari Polri, Dinas Perhubungan serta PU. Kemudian disepakati bahwa untuk dua golongan kendaraan itu tidak diperbolehkan lagi melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni mulai besok (Senin),” katanya, Minggu (16/4/2023).
Dilanjutkan Edwin, untuk dua golongan kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan ke Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
“Dua golongan kendaraan itu, akan dialihkan menuju Pelabuhan Panjang yang berada di Bandar Lampung. Keputusan itu berdasarkan instruksi Menteri,” ujar dia.
Dijelaskan dia, Polda Lampung akan bekerja ekstra dengan menambahkan beberapa petugas dari Direktorat Lalu Lintas untuk memberikan arahan kepada para sopir.
“Jangan khawatir, nanti ada petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung yang memberikan arahan untuk menuju Pelabuhan Panjang,” terang Edwin.
Edwin menambahkan, mulai besok (Senin) tiket penyeberangan tidak akan lagi dijual di Pelabuhan Bakauheni.
“Tidak ada penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni mulai besok, kami menghimbau kepada calon pemudik untuk membeli tiket secara online sebelum tiba di Pelabuhan Bakauheni,” tandasnya. (red)