Asahan – Kabar73.Com || Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan apresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan Awaluddin SAg selaku Wakil Ketua KPAD Asahan, Jumat (16/7) di Mapolres Asahan,”Sat Reskrim Polres Asahan melalui Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, meskipun pengaduannya dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas)”, ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun itu, dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial W (40) warga Kecamatan Kisaran Timur, sedangkan korban berusia lebih kurang 9 tahun.
Pihaknya sempat mendapat kendala, karena keterangan korban yang sebelumnya dengan ringan menjelaskan kejadian yang dialaminya, tiba-tiba berubah setelah, bahkan setiap diulangi pertanyaan tentang kejadian itu, selalu mengatakan tidak tahu. “Kami sempat mengalami sedikit kendala, karena korban, setelah pulang dari Medan bersama tersangka dan orang tuanya selalu mengatakan tidak tahu,” tambahnya.
“Pihak kepolisian akhirnya berhasil menggali keterangan dari korban setelah dilakukan pendekatan.”
Atas kejadian tersebut, korban trauma apalagi bertemu dengan tersangka. Bahkan pada saat pemeriksaan selalu memastikan keterangannya itu takut didengar oleh tersangka, meskipun telah berada di kantor kepolisian. “Korban telah megalami traume berat atas peristiwa yang telah dialaminya,” ujar Awaluddin yang didamping Zuflina Nasution selaku angota Komisioner.
Dalam kesempatan yang sama, Zuflina menghimbau kepada orang-orang tua untuk lebih waspada, dan wajib curiga terhadap orang-orang yang berada di sekitar anak. “Karena predator anak, adalah orang terdekat,” paparnya.
Ditambah lagi, orang tua harus peka dan harus selalu mendengar keluhan anak sekecil apapun. “Kasus ini, berlarut-larut, bahkan bertahun-tahun tidak diketahui dan hanya ditahankan korban, karena orang tua kurang peduli, dan kurang respons atas informasi yang disampaikan anak,” ungkapnya lagi.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani membenarkan pihaknya telah melakukan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Sudah kita tahan,” tegasnya. (Adi)