KISARAN – Kabar73.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan di bawah pimpinan Kajari Dedying Wibianto Atabay, bersama Kasi Intel Aguinaldo Marbun, melaporkan penanganan 652 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2023. Dalam konferensi pers Rabu (27/12/2023).
Kejari Asahan mengungkapkan dominasi kasus Narkotika dengan 285 perkara, termasuk 13 orang yang dihadapkan pada tuntutan hukuman mati.
Kajari Dedying Wibianto Atabay menyampaikan bahwa Seksi Tindak Pidana Umum berhasil menghentikan penuntutan 14 perkara dengan pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice / RJ) sepanjang Januari hingga Desember 2023. Namun, Kejari Asahan tetap menuntut 652 perkara, terutama yang berkaitan dengan kasus Narkotika.
Salah satu sorotan adalah kasus Ilham Sirait alias Kecap, yang baru-baru ini menjadi viral karena dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Meskipun demikian, upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Asahan menghasilkan putusan 20 tahun penjara dari Mahkamah Agung. Meski terdapat kesulitan dalam mengeksekusi Ilham Sirait, Kejari Asahan mengimbau dukungan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaannya.
Bagian Pembinaan Kejari Asahan berhasil menghimpun dana sebesar Rp393.387.415 dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut berasal dari denda pelanggaran lalu lintas, denda perkara tindak pidana lainnya, dan hasil lelang barang bukti. Seksi Intelijen aktif dalam pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan, dengan program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan senilai Rp2.847.515.400.
Seksi Intelijen Kejari Asahan terlibat dalam upaya preventif, seperti program Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Masuk Sekolah untuk mencegah tindak pidana korupsi dan kenakalan remaja. Demi suksesnya Pemilu serentak 2024, Kejari Asahan mendirikan Posko Pemilu untuk mendukung KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan.
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan melakukan penyidikan terhadap dua perkara korupsi dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.598.937.475 dalam tahap penyelidikan. Selain itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi dan non-litigasi.
Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam enam kali pemusnahan, dengan total 318 perkara. Lelang barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil, dan barang lainnya, berhasil menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp249.363.000.
Dalam penjelasannya, Kajari menyatakan bahwa kasus terbanyak di Kabupaten Asahan adalah kasus Narkotika sebanyak 285 perkara. Hal ini menandakan bahwa Asahan dianggap rawan terhadap peredaran Narkotika.
Kejari Asahan berterima kasih atas dukungan masyarakat dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayahnya. (red)