Tanjungbalai – Dalam rangka mengupayakan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Usaha ini diinisiasi dengan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Kisaran dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tetap berkomitmen dalam daya dan upaya terselenggaranya Program JKN di Kota Tanjungbalai dengan baik. Selama ini hubungan komunikasi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan BPJS Kesehatan Cabang Kisaran sudah baik, di masa mendatang kita berharap hubungan baik ini akan terus berlanjut. Melalui kegiatan hari ini, kita sepakat untuk terus melanjutkan hubungan yang baik ini dengan terus saling mendukung dalam penyelengaraan Program JKN di Kota Tanjungbalai melalui penandatanganan PKS,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Sri Widyasuti.
Widy kemudian menjelaskan bahwa Program JKN merupakan sebuah program yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak karena tentu saja ini bukan program dalam skala kecil, tetapi melibatkan banyak pihak di dalamnya. Tidak hanya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara programnya, serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai pemberi layanan kesehatan. Lebih jauh lagi program ini membutuhkan bantuan kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
“Kita bersyukur, Kota Tanjungbalai sudah mendapatkan gelar UHC pada bulan Januari 2023 serta masih dapat dipertahankan hingga kini. Ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan, bukan hanya bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai tapi bagi seluruh pihak yang ikut serta dalam menyelenggarakan program ini juga. Capain kepesertaan sudah mencapai 97,01 persen,” ujarnya.
Tercatat sudah 178.147 jiwa penduduk Kota Tanjungbalai yang sudah terdaftar sebagai peserta dari jumlah penduduk sebanyak 183.636 jiwa. Artinya masih ada sebanyak 5.489 jiwa lagi yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Tugas kita bersama masih belum tuntas, masih ada sebanyak 5.489 jiwa lagi penduduk Kota Tanjungbalai yang belum terlindungi jaminan kesehatannya. Untuk itu, bersama dengan bantuan dari banyak pihak kita berharap semoga penduduk yang belum mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan ini dapat segera mendapatkannya. Dengan upaya bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai kita akan usahakan agar seluruh penduduk Kota Tanjungbalai mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, BPJS Kesehatan akan melakukan advokasi dengan badan usaha yang belum patuh, baik secara administrasi pendaftaran pekerjanya ke dalam Program JKN maupun terkait penyetoran iuran yang sudah menjadi kewajiban badan usaha tersebut. Karena masih didapati kenyataan bahwa masih ada beberapa badan usaha yang belum patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN serta masih lalai dalam pembayaran iurannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih mengungkapkan bahwa pihaknya siap sedia untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN di Kota Tanjungbalai.
“Melalui penandatanganan PKS ini, Tanjungbalai akan tetap melanjutkan komitmen dalam memberikan dukungan terhadap jalannya Program JKN di Kota Tanjungbalai dengan jalan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain jika BPJS Kesehatan membutuhkannya,” tutur Yuliyati.
Disampaikannya bahwa jaksa sebagai pengacara negara akan bertindak sebagai jembatan antara BPJS Kesehatan dan badan usaha yang tidak patuh ini. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), badan usaha yang terindikasi tidak patuh tersebut akan dipanggil dengan terlebih dahulu disurati kepada setiap badan usahanya.
“Kami akan tetap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menindak badan usaha yang tidak patuh aturan ini. Semua usaha yang kita lakukan semata demi kepentingan pekerja badan usaha itu sendiri. Begitu juga dengan seluruh anggota keluarga pekerjanya. Sudah sepantasnya pekerja serta seluruh keluarganya mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” kata Yuliyati. (red)