Asahan – Kabar73.com || Kasus pemukulan terhadap karyawan PT Sari Pasada Raya (SPR) di Hutabagasan, BP Mandoge oleh salah seorang warga yang mengatasnamakan dari kelompok aliansi tani yang berlanjut hingga ke persidangan akhirnya terdakwa di vonis 2 bulan masa tahanan, Selasa (21/11/2023) di Pengadilan Negeri Kisaran.
Keputusan Hakim Ketua Anthoni Travolta SH MH yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) itu, membacakan putusan tersebut sesuai dengan fakta dan saksi – saksi yang hadir dalam persidangan.
Meski demikian, pihak terdakwa tidak puas dengan putusan hakim dan rencananya akan melakukan banding.
Menurut Haida Sinurat selaku karyawan di PT SPR dan ikut mendampingi korban dalam persidangan tipiring tersebut mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis lalu, 20 juli 2023 di areal perkebunan PT SPR.
Korban yang juga karyawan di PT SPR, Cristian Sitepu, dan Firman Sihaloho, saat itu datang ke perkebunan melihat ada pondok liar yang dibangun oleh kelompok aliansi tani. Saat kedua korban menegur para kelompok ini mereka tidak terima dan sempat adu mulut.
Namun entah bagaimana terdakwa berinisial RM tiba – tiba memukul wajah Cristian Sitepu dan menendang kaki Firman Sihaloho. Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan dan berlanjut ke pengadilan.
“Terdakwa di vonis 2 bulan kurungan. Kami cukup puas dengan keputusan Hakim, meski terdakwa melakukan banding,”jelas Haida Sinurat.
Sebelumnya, pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu dua karyawan juga dianiaya hingga masuk rumah sakit. Bahkan seorang diantaranya yakni Edy Radius Sembiring dianiaya oleh kelompok penggarap di depan anak istrinya sendiri ketika baru pulang menjemput orang sakit.
Kemudian, pada tanggal 6 November 2023, Maria Kristiani Sipahutar istri dari Edy Radius juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dialami mereka dan dilakukan oleh oknum kelompok penggarap.
Kedua anak Maria sampai saat ini masih trauma dan takut sebab menjadi korban kejahatan perlindungan anak saat mereka bersama kedua orag tuanya. (red)