PADANG LAWAS – Kabar73.com || Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Padang Lawas–Padang Lawas Utara mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola baru atas lahan eks PT Torganda yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Ketua PC IMM Palas – Paluta, Khaidar Ansori Hasibuan, menyampaikan kekhawatiran atas proses peralihan pengelolaan lahan seluas sekitar 47.000 hektare yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Ia menyebut bahwa penunjukan PT Agrinas tidak diiringi dengan transparansi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Pasca peralihan dari PT Torganda ke PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola perusahaan, prosesnya terlihat sangat terburu-buru. Ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat yang hidup dan bernaung di atas tanah ulayat wilayah eks PT Torganda,” ujar Khaidar, Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan eks PT Torganda seharusnya dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab penuh. Terlebih lagi, wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Kecamatan Simangambat dan Huristak.
“Mereka hidup dan mencari penghidupan dari perkebunan itu. Negara seharusnya lebih memikirkan masyarakat adat dan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan ekonomi. Pengakuan, perlindungan, serta partisipasi masyarakat adat adalah kunci agar pembangunan tidak merugikan mereka dan tetap menjaga kelestarian budaya serta keanekaragaman hayati,” lanjut Khaidar.
Eksekusi lahan register 40 eks PT Torganda sendiri dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor: 2642K/PID/2006. Proses eksekusi fisik dilaksanakan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan melibatkan unsur Kejaksaan Agung, TNI/Polri, Kejati Sumut, serta sejumlah pejabat daerah.
Namun hingga saat ini, menurut IMM, kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Khaidar bahkan menuding bahwa negara telah bertindak sepihak dalam pengelolaan lahan ini.
“Negara tidak memahami kondisi sosial di lapangan dan tidak memberikan ruang dialog bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada kebun eks PT Torganda. Proses eksekusi itu terkesan terburu-buru dan tidak memikirkan dampak terhadap rakyat. Bahkan sampai sekarang belum terlihat dampak baik dari perusahaan, justru masyarakat merasa semakin dirugikan,” tegasnya.
Khaidar juga membandingkan kasus ini dengan beberapa perusahaan BUMN lainnya yang dinilai gagal dalam manajemen dan memberikan manfaat ke masyarakat. Ia menyebut PERTAMINA dan PLN sebagai contoh.
“Lihat saja PERTAMINA atau PLN. Masyarakat terus bayar listrik, tapi PLN tetap saja punya banyak utang. Jadi apa jaminannya PT Agrinas bisa kelola lahan dengan baik? Jangan sampai negara tarik lahan tapi hasilnya sama saja atau bahkan lebih buruk,” jelasnya.
IMM menekankan bahwa setiap penarikan dan pengelolaan aset oleh negara harus memberikan dampak nyata bagi daerah, seperti terciptanya lapangan kerja, perbaikan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan sosial, serta perlindungan terhadap lingkungan dan kearifan lokal.
“Kalau pengelolaan dan dampaknya sama saja, buat apa negara harus ambil alih? Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.
IMM juga mengingatkan bahwa peran negara seharusnya hadir dalam setiap persoalan umat dan memberikan dampak nyata yang positif bagi masyarakat.
“Pemerintah harus hadir di setiap persoalan keummatan. Semangat jihad IMM adalah untuk melahirkan pembangunan nasional yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” tutup Khaidar. (red)